Pekanbaru (Riaunews.com) — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mengingatkan pengendara agar tidak memarkirkan kendaraan sembarangan, terutama di lokasi yang mengganggu arus lalu lintas atau melanggar rambu larangan. Selain memicu kemacetan dan meningkatkan risiko kecelakaan, parkir liar dapat berujung pada penindakan berupa penggembosan ban, penderekan kendaraan, hingga tilang.
Kepala UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru, Rafit Dwi Febri, meminta masyarakat mematuhi aturan parkir dan menggunakan lokasi yang telah disediakan. Menurutnya, pengendara tidak seharusnya mengambil risiko hanya demi memarkirkan kendaraan lebih dekat dengan tempat tujuan.
“Ini demi menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas,” kata Rafit, Minggu (18/10/2026).
Ia menjelaskan, parkir sembarangan menimbulkan sejumlah risiko, mulai dari sanksi hukum, keamanan kendaraan, potensi kerusakan, hingga gangguan terhadap kelancaran lalu lintas dan aktivitas masyarakat.
Ban Bisa Digembosi hingga Kendaraan Diderek
Rafit menjelaskan, petugas dapat menindak kendaraan yang parkir melanggar ketentuan. Sesuai Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 138 Tahun 2020, penindakan pelanggaran parkir dapat dilakukan melalui mekanisme yang diatur, termasuk penggembosan ban dan penderekan kendaraan.
Kendaraan yang diderek dapat dibawa ke kantor Dishub. Pemilik kendaraan harus menyelesaikan kewajiban pembayaran denda penderekan dan biaya inap sesuai ketentuan sebelum mengambil kendaraannya.
Pengendara yang parkir di lokasi terlarang, seperti area dengan rambu larangan parkir atau larangan berhenti, juga berisiko mendapat tilang dari kepolisian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain sanksi, parkir sembarangan juga meningkatkan risiko pencurian kendaraan dan barang bawaan. Sepeda motor berpotensi menjadi sasaran pencurian kendaraan bermotor, sedangkan mobil berisiko mengalami pencurian dengan modus pemecahan kaca. He
