Pekanbaru (Riaunews.com) — Sebanyak 47 truk bertonase besar terjaring razia tim gabungan di Kota Pekanbaru karena melanggar aturan lalu lintas dan ketentuan angkutan barang. Petugas menindak kendaraan yang tidak melengkapi dokumen, melebihi dimensi yang ditentukan, hingga melanggar rambu larangan melintas di jalan dalam kota.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi, mengatakan razia tersebut melibatkan Satlantas Polresta Pekanbaru, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), dan Dishub Provinsi Riau.
Menurutnya, petugas menyasar sejumlah pintu masuk kota untuk menertibkan kendaraan angkutan barang yang tidak mematuhi ketentuan. Pengawasan difokuskan di ruas Jalan HR Soebrantas dan Jalan Jenderal Sudirman karena masih sering dilalui truk bertonase besar.
“Saat ini kita fokuskan di ruas Jalan HR Soebrantas dan Sudirman. Karena di sana masih sering kita dapati truk tonase besar melintas,” kata Masykur, Ahad (18/10/2026).
Puluhan Truk Langsung Ditilang
Masykur menjelaskan, selama tiga hari pelaksanaan razia, petugas menemukan sejumlah pelanggaran pada kendaraan angkutan barang. Pelanggaran tersebut meliputi dokumen kendaraan yang tidak lengkap, dimensi kendaraan yang melebihi ketentuan, serta truk bertonase besar yang melanggar rambu larangan melintas di jalan dalam kota.
Petugas gabungan langsung menindak kendaraan yang melanggar dengan memberikan surat tilang. Petugas juga mengukur dimensi kendaraan untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
“Puluhan angkutan barang itu langsung kita tilang. Petugas di lapangan juga mengukur dimensi kendaraan, mana yang overload kita tilang,” ujarnya.
Pengawasan Akan Terus Dilakukan
Dishub Pekanbaru bersama instansi terkait akan melanjutkan razia dan pengawasan secara rutin. Langkah tersebut bertujuan menertibkan kendaraan angkutan barang yang tidak memenuhi persyaratan administrasi, melanggar ketentuan muatan dan dimensi, serta memasuki ruas jalan dalam kota meski terdapat larangan.
Masykur berharap penindakan tersebut dapat meningkatkan kepatuhan pengemudi terhadap aturan lalu lintas dan transportasi. Dengan demikian, kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan tidak lagi bebas melintas di jalanan dalam kota.
“Melalui penindakan tersebut, kami berharap kepatuhan pengemudi angkutan barang terhadap aturan semakin meningkat, sehingga kendaraan yang tidak sesuai ketentuan tidak lagi bebas melintas di ruas jalan dalam kota,” pungkasnya.
