Temukan Jukir Liar di Pekanbaru? Laporkan ke Nomor Ini, Layanan Aktif 24 Jam

Pekanbaru (Riaunews.com) – UPT Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang menemukan juru parkir (jukir) liar atau melakukan pelanggaran. Warga dapat melaporkan jukir yang memungut tarif di luar ketentuan maupun melakukan tindakan yang meresahkan.

Kepala UPT Perparkiran Kota Pekanbaru, Rafit Dwi Febri, mengatakan masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui WhatsApp atau telepon di nomor 0812-6639-7770. Layanan tersebut aktif selama 24 jam agar warga dapat melaporkan pelanggaran parkir kapan saja.

“Kalau masyarakat menemukan jukir liar atau jukir yang melakukan pelanggaran, silakan laporkan kepada kami. Kami sudah menyediakan saluran pengaduan agar setiap laporan masyarakat bisa ditindaklanjuti,” ujar Rafit, Senin (12/10/2026).

Laporan Bisa Disampaikan melalui WhatsApp hingga Call Center 112

Selain melalui nomor pengaduan UPT Perparkiran, masyarakat dapat melaporkan pelanggaran melalui akun Instagram resmi @upt.perparkiranpku atau Call Center Pemerintah Kota Pekanbaru di nomor 112.

Rafit mengimbau warga menyertakan bukti pendukung agar petugas lebih mudah memeriksa laporan. Bukti tersebut dapat berupa foto atau video, lokasi kejadian, serta waktu dan tanggal peristiwa. Jika tersedia, masyarakat juga dapat melampirkan karcis parkir.

“Kalau melapor, sampaikan lokasi kejadian secara jelas. Kalau ada foto atau video, silakan dilampirkan supaya petugas lebih mudah melakukan pengecekan dan menindaklanjuti laporan tersebut,” katanya.

Ia berharap masyarakat tidak ragu melapor apabila menemukan jukir yang meminta pembayaran di luar ketentuan atau melakukan pemaksaan kepada pengguna jasa parkir.

Tarif Parkir Resmi Rp1.000 untuk Motor dan Rp2.000 untuk Mobil

UPT Perparkiran Pekanbaru mencantumkan tarif resmi parkir sebesar Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2.000 untuk kendaraan roda empat dalam informasi pengaduannya.

Rafit meminta masyarakat membayar parkir sesuai tarif yang berlaku. Jika menemukan jukir yang meminta tarif lebih tinggi atau melakukan tindakan yang meresahkan, warga diminta segera menyampaikan laporan melalui saluran yang tersedia.

“Kami mengimbau masyarakat untuk membayar parkir sesuai tarif yang berlaku. Jika ada jukir yang meminta tarif tidak sesuai ketentuan atau melakukan tindakan yang meresahkan, silakan laporkan melalui saluran pengaduan yang tersedia,” tuturnya.

Rafit menegaskan, pengawasan parkir membutuhkan keterlibatan masyarakat selain petugas di lapangan. Ia berharap partisipasi warga dapat membantu meningkatkan pengawasan dan menciptakan ketertiban parkir di Kota Pekanbaru.

“Pengawasan parkir tidak bisa hanya dilakukan petugas. Kami juga membutuhkan peran masyarakat untuk menyampaikan informasi jika menemukan pelanggaran di lapangan,” tutupnya.