Pekabaru (Riaunews.com) – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada empat terdakwa kasus korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Unit Rumbai. Perkara tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,96 miliar.
Putusan dibacakan majelis hakim yang dipimpin Yofistian dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (12/10/2026). Keempat terdakwa yakni Ian Roni Hutagalung, Mantri BRI Unit Rumbai, serta tiga debitur, yaitu Armanto, Faisal Syahreza Sulaiman, dan Asifa Muliani.
Majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a dan c serta Pasal 622 Ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ian Roni Hutagalung, Armanto, Faisal Syahreza Sulaiman dan Asifa Muliani masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangkan selama masa penahanan,” kata hakim.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Dalam putusannya, majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman denda maupun membebankan pembayaran uang pengganti kerugian negara kepada para terdakwa. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, JPU Yuliana Sari dan Junaidi menuntut keempat terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan. Jaksa juga menuntut denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp1,96 miliar yang disebut telah dibayarkan oleh terdakwa Faisal Syahreza.
Atas putusan tersebut, keempat terdakwa melalui kuasa hukum Antonius Pasaribu, Amandus Sitanggang, dan Ronaldo Lumban Tobing menyatakan masih pikir-pikir. JPU juga menyatakan sikap serupa.
Usai persidangan, Antonius Pasaribu mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman lebih rendah daripada tuntutan jaksa.
“Bagi kami, putusan ini menegaskan bahwa pemidanaan merupakan kewenangan hakim yang harus didasarkan pada fakta persidangan. Selain itu, berdasarkan pertimbangan hukum dan rasa keadilan,” kata Antonius.
Ia menegaskan pemberantasan tindak pidana korupsi harus berjalan tegas. Namun, menurutnya, pemidanaan juga perlu mempertimbangkan proporsionalitas dan keadaan yang relevan selama persidangan.
“Keadilan bukan semata-mata tentang seberapa berat hukuman dijatuhkan, melainkan seberapa tepat hukuman itu ditetapkan berdasarkan hukum dan fakta persidangan. Kami menghormati putusan pengadilan dan tetap menjunjung tinggi supremasi hukum,” ujarnya.
Modus Pengajuan KUR Diduga Direkayasa
Dalam dakwaan JPU, perkara tersebut bermula pada Maret hingga Desember 2023. Saat itu, Armanto melihat rencana peremajaan kebun sawit milik Faisal Syahreza tidak kunjung terlaksana. Armanto kemudian menawarkan pinjaman KUR Mikro melalui BRI Unit Rumbai yang dipimpin Ian Roni Hutagalung.
Armanto meminta Faisal mempercayakan pekerjaan peremajaan kebun sawit kepadanya setelah kredit dicairkan. Faisal menyetujui tawaran tersebut dengan menjaminkan lahan sawit miliknya.
Armanto selanjutnya meminta bantuan Asifa Muliani untuk menjadi debitur. Asifa juga diminta mencari KTP milik 20 orang untuk digunakan dalam pengajuan kredit dengan plafon masing-masing Rp100 juta.
Ian diduga merekayasa persyaratan pengajuan kredit, termasuk dokumen para debitur, agar permohonan tersebut dapat dicairkan. Setelah pencairan, dana kredit diterima para terdakwa, sedangkan pemilik KTP yang digunakan dalam pengajuan disebut menerima masing-masing Rp4 juta.
Perkara ini terungkap setelah audit menemukan para penerima kredit tidak memenuhi persyaratan utama, yakni memiliki usaha aktif. Audit Satuan Pengawas Internal (SPI) bank BUMN tersebut pada Juli 2023 juga menemukan indikasi masalah dalam proses penyaluran kredit.
Proses persetujuan dan pencairan diduga tidak melalui verifikasi lapangan yang memadai dan hanya mengandalkan dokumen identitas. Kredit tersebut kemudian dialihkan melalui mekanisme transfer of branch (TOB) ke Unit Rumbai sehingga berdampak pada peningkatan rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL).
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp1,96 miliar.







Komentar