Raperda Perlindungan Anak dan Perempuan Riau Masuk Tahap Harmonisasi

Pekanbaru (Riaunews.com) – Panitia Khusus (Pansus) Perlindungan Anak dan Perempuan DPRD Riau memfinalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Anak dan Perempuan, Kamis (8/10/2026). Selanjutnya, rancangan regulasi tersebut dijadwalkan memasuki tahap harmonisasi dalam satu hingga dua hari ke depan.

Ketua Pansus, Ginda Burnama, mengatakan pembahasan raperda berfokus pada tiga poin utama, yakni perlindungan anak dan perempuan di era digital, penyediaan layanan pengaduan selama 24 jam, serta penyelarasan aturan dengan kebijakan pemerintah pusat.

“Alhamdulillah, hari ini kita finalisasi. Insya Allah satu dua hari ke depan kita akan harmonisasi. Poin-poin tertentu yang ingin kita tuangkan di dalam perda ini sudah tertuang,” ujar Ginda.

Menurutnya, regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam memperkuat upaya perlindungan anak dan perempuan, termasuk memastikan masyarakat dapat mengakses layanan pengaduan ketika menghadapi persoalan.

Layanan Perlindungan Ditargetkan Siaga 24 Jam

Ginda menegaskan, layanan perlindungan anak dan perempuan harus tersedia selama 24 jam. Dengan demikian, pemerintah dapat merespons laporan dan menangani persoalan yang terjadi kapan pun dibutuhkan.

“Terkait perlindungan anak, ini harus kita tuangkan dalam peraturan daerah. Sehingga tidak ada alasan bagi pemerintah nantinya untuk tidak stand by 24 jam. Itu yang paling utama,” tegasnya.

Penyediaan layanan sepanjang waktu menjadi salah satu poin yang mendapat perhatian dalam penyusunan raperda tersebut. Pansus ingin memastikan tanggung jawab pemerintah dalam memberikan perlindungan memiliki landasan regulasi yang jelas.

Pengaturan Tempat Hiburan Malam Masuk Pembahasan

Selain perlindungan di era digital dan layanan pengaduan, Pansus juga membahas sejumlah ketentuan lain yang berkaitan dengan perlindungan anak dan perempuan.

Terkait keberadaan tempat hiburan malam (THM), Ginda belum merinci aturan yang akan dimuat dalam raperda. Namun, ia memastikan persoalan tersebut turut menjadi bagian dari pembahasan sebelum rancangan regulasi memasuki tahap berikutnya.

Setelah harmonisasi, raperda tersebut akan melanjutkan proses pembahasan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.

Komentar