Pekanbaru (Riaunews.com) – Satreskrim Polresta Pekanbaru menangkap seorang pria berinisial HS yang diduga terlibat aksi pencurian dengan kekerasan atau begal menggunakan senjata yang diduga airsoft gun. Polisi masih memburu seorang pelaku lainnya berinisial RS yang diduga membawa senjata saat beraksi.
Aksi tersebut terjadi di Jalan Mustafa Yatim, Kelurahan Tangkerang, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 03.55 WIB. Dalam aksinya, HS bersama seorang rekannya diduga mengaku sebagai anggota polisi untuk menakut-nakuti korban sebelum merampas dua unit handphone.
Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Pekanbaru, Ipda Jericho Salahudin Pattimura, mengatakan kejadian bermula ketika korban sedang duduk di teras rumah. Dua pria kemudian datang menggunakan sepeda motor Yamaha NMax hitam. Salah seorang pelaku menghampiri korban dan menanyakan aktivitasnya pada malam hari dengan nada mengintimidasi.
Korban membantah tuduhan menggunakan narkotika. Namun, pelaku lainnya mengeluarkan pistol berwarna perak dari pinggang dan menodongkannya ke arah paha korban. Pelaku kemudian masuk ke rumah untuk memeriksa jok sepeda motor yang terparkir di ruang tamu, sementara korban masih berada di bawah ancaman senjata.
Korban Diancam, Pelaku Diduga Melepaskan Tembakan
Dalam kejadian tersebut, kedua pelaku diduga merampas dua unit handphone milik korban. Saat seorang saksi berlari masuk ke kamar karena panik, salah seorang pelaku mengejarnya sambil berteriak agar saksi tidak melarikan diri. Pelaku kemudian diduga melepaskan tembakan ke arah pintu kamar sebelum kabur bersama rekannya.
Polisi menyelidiki kasus tersebut dengan memeriksa saksi dan mengumpulkan rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi HS dan menangkapnya pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di kawasan Kilometer 19 Jalan Lintas Timur.
“Untuk pelaku yang kita amankan inisial HS. Untuk pelaku yang satu lagi saya yakin nanti tinggal tunggu waktu saja, kita akan mengamankan juga,” kata Jericho, Kamis (8/10/2026).
Dari penangkapan HS, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor yang diduga digunakan saat mendatangi rumah korban. Sementara itu, senjata yang digunakan dalam aksi tersebut belum ditemukan. Polisi menduga senjata itu dibawa RS, yang masih dalam pengejaran.
HS Juga Diduga Terlibat Kasus Curanmor
Jericho mengatakan polisi menduga senjata yang digunakan pelaku merupakan airsoft gun. Dugaan tersebut muncul karena petugas tidak menemukan selongsong peluru tajam di tempat kejadian perkara.
“Untuk senjata api saat ini kita duga airsoft gun, karena di TKP tidak ditemukan selongsong peluru tajam itu,” jelasnya.
Selain kasus begal tersebut, HS juga diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Polisi masih mendalami dugaan keterlibatannya dan mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban tetapi belum melapor agar segera membuat laporan di kantor kepolisian setempat.
Dalam kasus begal ini, HS dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sementara itu, penyidik terus memburu RS untuk mengungkap peran masing-masing pelaku dalam aksi tersebut.







Komentar