Begal di Kaharuddin Nasution, Dua Pelaku yang Terseret Motor Korban Masih 16 Tahun

Pekanbaru (Riaunews.com) – Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pekanbaru mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang terjadi di Jalan Kaharuddin Nasution, Pekanbaru, pada 22 September 2026. Polisi mengamankan dua anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) yang masing-masing berusia 16 tahun.

Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Pekanbaru Ipda Jerico Pattimura mengatakan kedua pelaku mengincar korban yang sedang sendirian di sebuah kedai di seberang Restoran Patin Nusantara sekitar pukul 03.55 WIB.

“Mereka (pelaku, red) memilih korban yang sedang sendirian,” kata Jerico, Selasa (6/10/2026).

Kedua pelaku yang datang dari arah Simpang Tiga kemudian berbalik arah setelah melihat korban seorang diri. Mereka sempat berhenti untuk mengamati situasi sebelum memutuskan mengambil sepeda motor korban.

Saat pelaku mendekati sepeda motor, korban menyadari kendaraannya hendak dicuri dan berusaha mempertahankannya. Namun, pelaku tetap membawa motor tersebut meski korban masih memegang kendaraannya hingga terseret sekitar 600 meter.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius pada bagian tubuh sebelah kiri. Kondisi korban hingga kini dilaporkan masih kritis.

Polisi Tangkap Dua ABH dari Hasil Pengembangan

Jerico mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan polisi yang diterima Polsek Bukit Raya. Polisi kemudian mengumpulkan informasi dari masyarakat dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

“Tim berhasil melakukan pengungkapan terhadap perkara pencurian dengan kekerasan atau bahasa sekarangnya begal. TKP-nya di Aerosport Jalan Kaharuddin Nasution,” ujar Jerico.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua ABH. Satu pelaku berperan sebagai pengendara sepeda motor, sedangkan satu lainnya bertugas melakukan eksekusi terhadap korban.

ABH pertama ditangkap pada Rabu (30/9/2026) di Jalan Arifin Achmad, kawasan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

“Dari informasi masyarakat dan pengecekan CCTV, kita melakukan penangkapan untuk ABH yang pertama pada Rabu 30 September 2026,” kata Jerico.

Dari pemeriksaan terhadap ABH pertama, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku lainnya. Polisi kemudian menangkap ABH kedua pada Kamis (1/10/2026) di wilayah Siak Kecil.

“Untuk satu lagi kita melakukan pengembangan dari ABH yang sudah kita amankan pertama. Kita lakukan penangkapan pada Kamis 1 Oktober 2026 di daerah Siak Kecil,” ujarnya.

ABH Terancam Hukuman Maksimal 10 Tahun

Kedua pelaku selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jerico mengatakan perkara tersebut dikenakan Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Namun, karena kedua pelaku masih berusia 16 tahun dan berstatus ABH, proses hukum terhadap mereka mengikuti ketentuan khusus dalam sistem peradilan pidana anak.

“Pasalnya Pasal 479 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. Tapi karena ini anak yang berhadapan dengan hukum, masa hukumannya dipotong setengah,” jelasnya.

Dengan ketentuan tersebut, ancaman pidana maksimal yang dapat dikenakan terhadap kedua ABH menjadi 10 tahun penjara.

Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara serta mendalami seluruh rangkaian kejadian.

Komentar