Diduga Buang Sabu ke Lumpur saat Dikejar Polisi, Pria 24 Tahun Diamankan di Dumai

Dumai (Riaunews.com) – Seorang pria berinisial JP alias Ardo (24) diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai saat razia di Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota, Riau, Sabtu (10/10/2026) sore. Pria tersebut diduga membuang bungkusan berisi sabu ke arah lumpur saat berusaha melarikan diri dari kejaran petugas.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita satu paket kecil yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,40 gram. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, termasuk alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.

Kasi Humas Polres Dumai AKP Zaini Waluyo mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula ketika personel Satresnarkoba bersama Tim Raga dan personel gabungan menggelar razia sekitar pukul 16.00 WIB. Kegiatan tersebut dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Dumai AKP Gus Purwantoro.

Sempat Melarikan Diri, Bungkusan Diduga Sabu Dibuang ke Lumpur

Zaini menjelaskan, razia menyasar lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Petugas juga melakukan pemeriksaan terkait dugaan kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

“Petugas melakukan pengejaran terhadap seorang pria untuk pemeriksaan. Pria tersebut sempat melarikan diri, tetapi berhasil diamankan,” kata Zaini, Senin (12/10/2026).

Saat pengejaran berlangsung, JP diduga membuang sebuah bungkusan plastik ke arah lumpur. Petugas kemudian mengambil bungkusan tersebut dan menemukan satu paket yang diduga berisi sabu, sebuah kaca pyrex, serta satu blok plastik bening.

Polisi turut menyita satu helai plastik bening dan satu unit telepon genggam Android merek Redmi berwarna biru sebagai barang bukti.

Hasil Tes Urine Positif Metamfetamina

Berdasarkan pemeriksaan awal, JP menjalani tes urine dengan hasil positif metamfetamina atau methamphetamine. Sementara itu, hasil pemeriksaan untuk amphetamine dan tetrahydrocannabinol (THC) dilaporkan negatif.

“Berdasarkan pemeriksaan awal, JP menjalani tes urine dengan hasil positif metamfetamina atau methamphetamine. Sementara itu, hasil pemeriksaan untuk amphetamine dan tetrahydrocannabinol (THC) dilaporkan negatif,” terang Zaini.

Polisi selanjutnya membawa JP beserta barang bukti ke Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, JP disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.