Pekanbaru (Riaunews.com) – Penyidikan dugaan penguasaan kawasan hutan yang dimanfaatkan untuk kegiatan budidaya perkebunan kelapa sawit di Desa Tanjung Alai, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, memasuki tahap baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan anggota DPRD Kampar, Fahmil, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan membenarkan penetapan Fahmil sebagai tersangka. Menurutnya, penyidik telah menggelar perkara untuk menentukan status hukum Fahmil pada pekan sebelumnya.
“Sudah (penetapan tersangka),” kata Ade saat dikonfirmasi, Kamis (25/9/2026).
Ade mengatakan penyidik menetapkan Fahmil dengan inisial F sebagai tersangka. Setelah penetapan tersebut, penyidik melanjutkan proses penyidikan dengan melengkapi berkas perkara sebelum menyerahkannya kepada jaksa penuntut umum (JPU).
“Minggu lalu gelar tap (penetapan, red) tsk (tersangka, red),” ujarnya.
“(Tersangka) inisial F,” sambungnya.
Penetapan Tersangka Diberitahukan ke Kejati Riau
Penetapan Fahmil sebagai tersangka juga telah diberitahukan penyidik Polda Riau kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Kasi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan adanya pemberitahuan tersebut.
Menurut Zikrullah, penetapan tersangka dilakukan pada Senin (21/9/2026). Pada hari yang sama, Kejati Riau menerima pemberitahuan dari penyidik Polda Riau.
“Iya. (Tersangka) inisial F,” kata Zikrullah.
Perkara tersebut sebelumnya ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada 10 Juli 2026. Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa sejumlah saksi dan ahli untuk mendalami dugaan penguasaan serta pemanfaatan lahan yang disebut berada di dalam kawasan hutan.
Polda Riau juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejati Riau. Dalam SPDP bernomor SPDP/55/VII/RES.5/2026/Ditreskrimsus, penyidik mencantumkan pasal yang diduga dilanggar serta lokasi perkara di Desa Tanjung Alai, Kecamatan XIII Koto Kampar.
Saat SPDP diterima Kejati Riau, nama tersangka belum tercantum. Kejati Riau kemudian menerbitkan P-16 dan menunjuk tiga jaksa peneliti untuk mengikuti perkembangan penyidikan.
Polisi Dalami Perkebunan Sawit Hampir 60 Hektare
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Fahmil telah dimintai keterangan penyidik terkait kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit di wilayah tersebut. Saat itu, berdasarkan perkembangan penyidikan yang disampaikan Polda Riau, Fahmil masih berstatus sebagai saksi.
Perkara ini bermula dari informasi dan laporan mengenai dugaan penguasaan kawasan hutan yang kemudian dimanfaatkan untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit.
Komunitas Pecinta Alam Riau (KOPARI) sebelumnya menyebut terdapat hamparan perkebunan kelapa sawit yang diduga berada di kawasan hutan. Luas lahan tersebut diperkirakan mencapai hampir 60 hektare.
Penyidik kemudian mendalami status kawasan, legalitas penguasaan dan pemanfaatan lahan, serta aktivitas perkebunan yang berlangsung di lokasi.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum menyerahkannya kepada jaksa penuntut umum untuk proses penelitian lebih lanjut.






Komentar