DPRD Kampar Soroti Redistribusi PPPK Guru, Minta Mekanisme Pengajuan Dievaluasi

Kampar, Pendidikan42 Dilihat

Kampar (Riaunews.com) — Komisi II DPRD Kabupaten Kampar menyoroti pelaksanaan redistribusi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan tenaga kependidikan tahun 2026. DPRD meminta Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengevaluasi mekanisme pengajuan dan meningkatkan sosialisasi kepada para guru.

Permintaan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Disdikpora dan BKPSDM Kampar, Senin (19/10/2026). Komisi II menilai keterbatasan waktu dan minimnya informasi berpotensi membuat guru kehilangan kesempatan mengajukan perpindahan penempatan.

Ketua Komisi II DPRD Kampar, Tony Hidayat, mengatakan evaluasi diperlukan agar seluruh guru memahami persyaratan dan tahapan redistribusi serta memiliki waktu yang cukup untuk mengajukan usulan.

“Jangan sampai karena keterbatasan waktu dan minimnya informasi, guru-guru PPPK yang membutuhkan perpindahan penempatan justru kehilangan kesempatan untuk mengajukan usulan,” kata Tony seusai rapat.

329 Usulan Redistribusi Masuk pada 2026

Sekretaris Disdikpora Kampar, Zulkifli, memaparkan jumlah aparatur sipil negara (ASN) guru di Kampar mencapai 7.324 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 2.842 PNS, 4.287 PPPK penuh waktu, dan 195 PPPK paruh waktu.

Pada 2026, Disdikpora mencatat 329 usulan redistribusi, yang terdiri dari 287 usulan guru dan 42 usulan tenaga teknis. Dari jumlah tersebut, sebanyak 65 usulan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya, 138 belum dapat dilanjutkan, dan 126 masih tertunda.

Dari 126 usulan yang tertunda, sebanyak 58 berkaitan dengan sekolah asal, sedangkan 68 lainnya berkaitan dengan sekolah tujuan. Zulkifli menegaskan, status dapat dilanjutkan tidak berarti perpindahan telah disetujui, melainkan usulan tersebut memenuhi tahapan untuk diproses lebih lanjut.

Ia menjelaskan, sejumlah kendala masih menghambat pengajuan redistribusi, antara lain dokumen yang belum lengkap, tidak adanya rekomendasi pelepasan dari sekolah asal, serta usulan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Disdikpora juga harus mempertimbangkan kondisi sekolah asal dan kebutuhan tenaga pengajar di sekolah tujuan.

“Dalam proses redistribusi ini, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Selain kelengkapan dokumen, kami juga harus mempertimbangkan kondisi sekolah asal dan kebutuhan guru di sekolah tujuan,” jelasnya.

Kekurangan guru di sekolah asal dan tidak adanya kebutuhan tenaga pengajar di sekolah tujuan turut memengaruhi proses pengajuan. Dalam sejumlah kasus, guru yang mengajukan perpindahan bahkan menjadi satu-satunya pengajar di sekolah asal.

Paparan dalam rapat juga menyebutkan 69 usulan belum memiliki rekomendasi pelepasan dari sekolah asal. Angka ini berbeda dengan 58 usulan yang tercatat tertunda karena sekolah asal pada dashboard. Perbedaan tersebut masih perlu diklarifikasi kepada Disdikpora.

DPRD Usulkan Kajian Mekanisme dan Penundaan

Anggota Komisi II DPRD Kampar, Ramli, meminta Disdikpora dan BKPSDM membahas persoalan redistribusi bersama DPRD untuk mencari solusi sebelum pelaksanaannya menimbulkan masalah bagi guru maupun sekolah.

Ia juga mengusulkan agar kedua instansi mempelajari praktik redistribusi di daerah lain, termasuk di Provinsi Riau, serta mengkaji kemungkinan penggunaan surat perintah tugas (SPT) sebagai alternatif mekanisme penempatan.

Ramli turut mengusulkan penundaan proses redistribusi sampai tersedia formulasi yang lebih jelas. Namun, usulan penundaan tersebut belum menjadi keputusan rapat. Begitu pula penggunaan SPT yang masih memerlukan kajian lebih lanjut.

Sementara itu, BKPSDM menjelaskan bahwa redistribusi mempertimbangkan kebutuhan sekolah berdasarkan jenjang pendidikan, mata pelajaran, rombongan belajar, beban mengajar, sertifikasi, serta data pokok pendidikan (Dapodik). Prosesnya meliputi pemetaan, verifikasi, dan pertimbangan pejabat pembina kepegawaian.

Mekanisme redistribusi juga berbeda menurut kelompok formasi. Untuk PPPK guru formasi 2021 dan tenaga kependidikan, prosesnya memerlukan persetujuan teknis kementerian dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sementara itu, mekanisme untuk formasi 2024 dan 2025 memiliki ketentuan berbeda.

BKPSDM juga menyampaikan bahwa redistribusi dapat dilakukan terhadap PNS dan PPPK penuh waktu, sedangkan PPPK paruh waktu tidak dapat dipindahkan.

Kepala BKPSDM Kampar, Riadel Fitri, mengatakan pihaknya memeriksa dan memverifikasi kelengkapan berkas sebelum meneruskan usulan sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.

“Setiap usulan harus melalui pemeriksaan dan verifikasi berkas. Prosesnya juga harus menyesuaikan ketentuan yang berlaku serta mempertimbangkan kebutuhan organisasi,” kata Riadel.

Ia menambahkan, koordinasi dengan Disdikpora diperlukan agar penempatan pegawai sesuai dengan kebutuhan sekolah. Dengan demikian, setiap usulan dapat ditelaah secara cermat dan proses redistribusi tetap berjalan sesuai prosedur kepegawaian.

Komentar