Surabaya (Riaunews.com) – Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta bersama Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran” Jawa Timur menggelar Pendidikan dan Latihan Kemahiran Hukum melalui kuliah umum dan diskusi bersama di Auditorium Lantai 3 Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur, Surabaya, Rabu (21/10/2026).
Kegiatan tersebut mengangkat tema “Eksplorasi Hukum dalam Praktik: Integrasi Hukum Nasional, Hukum Adat, Kearifan Lokal, dan Praktik Penegakan Hukum”.
Forum akademik ini membahas sejumlah persoalan hukum kontemporer, terutama kebebasan berpendapat, kritik terhadap pejabat publik, serta batas-batas pemidanaan terhadap ekspresi warga negara dalam negara demokrasi konstitusional.
Diskusi ini juga menyoroti perkembangan hukum pidana nasional, khususnya pengaturan mengenai penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dalam Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pembahasan tersebut berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 282/PUU-XXIII/2025 pada 28 Agustus 2026. Melalui putusan itu, MK menyatakan ketentuan tersebut beserta Penjelasan Pasal 240 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Kebebasan Berpendapat Harus Dilindungi Konstitusi
Dalam perspektif hukum tata negara dan hak asasi manusia, kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional yang dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Hak tersebut berperan penting dalam menjamin ruang kritik, pengawasan publik, serta partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Namun, kebebasan berpendapat juga perlu dipahami secara cermat, terutama dalam membedakan kritik yang sah, ekspresi politik, dan perbuatan yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
Tantangan penegakan hukum adalah memastikan hukum tidak menjadi instrumen untuk membungkam kritik masyarakat. Di sisi lain, hukum tetap harus memberikan perlindungan terhadap hak dan kehormatan setiap orang.
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber, yakni Dr. Roni Sulistiyanto Luhukay, S.H., M.H., Wakil Rektor III UWM, dan Kholilur Rahman, S.H., M.H., Dosen Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur.
Diskusi dipandu Eka Pala Suryana, S.H., M.H., Dosen Departemen Hukum Tata Negara/Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur.
Kolaborasi Perguruan Tinggi Perkuat Pendidikan Hukum Kritis
Melalui forum tersebut, mahasiswa diharapkan mampu memahami persoalan kebebasan berekspresi tidak hanya dari aspek normatif, tetapi juga melalui perspektif konstitusi, hak asasi manusia, politik hukum pidana, dan praktik penegakan hukum.
Kolaborasi akademik antara Fakultas Hukum UWM dan Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur sekaligus menegaskan pentingnya sinergi antarperguruan tinggi dalam mengembangkan pendidikan hukum yang kritis, kontekstual, dan responsif terhadap perkembangan ketatanegaraan Indonesia.







Komentar