Oleh Reni Susanti, S.A.P
Muslimah Riau
“In this economy, duit 50k worth it nggak sih?” begitulah kira-kira komentar para gen z mendengar rencana pemerintah yang ingin membuat rekening massal bagi 200 juta warga Indonesia.
Berdasarkan informasi dari CCN Indonesia (07/09/2026), Presiden RI Prabowo Subianto mengintruksikan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) agar membuatkan rekening bagi masyarakat. Pada 10 September 2026 Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan saldo awal rekening masyarakat sebesar Rp50 ribu yang dibiayai dari APBN. Jika dihitung program ini mencapai Rp11 triliun.
Rekening Bank tersebut diberikan kepada WNI yang memasuki usia 17 tahun, dengan memanfaatkan sistem digital dan terhubung dengan NIK. Pemerintah juga tengah berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan. Pemerintah menilai langkah ini dapat sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan formal, hal ini akan meningkatkan inklusi keuangan nasional. (Republika, 09/09/2026)
Dilansir dari Kompas.com, program pembukaan rekening massal ini melalui PT Bank Rakyat Indonesai (Persero) Tbk (BRI) dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI). Airlangga mengatakan penyediaan rekening tersebut ditujukan untuk mempermudah penyaluran berbagai program pemerintah pada masa mendatang, termasuk bantuan sosial (bansos), pada 10 September 2026.
Namun Direktur Eksekutif The Indonesian Institute, Center for Publik Research (TII), Adinda Tenriangke Muchtar menilai kebijakan tersebut tidak efektif jika tidak memiliki tujuan yang jelas. Pemerintah perlu memastikan apakah dana tersebt cukup untuk memberdayakan masyarakat, atau hanya sebagai syarat agar rekening dapat dibuka tanpa tujuan. Menurut dia kebijakan ini berpotensi bertentangan dengan kebebasan ekonomi, setiap orang memiliki hak untuk menentukan bank mana tempat mereka membuka rekening. Terlebih, anak muda sekarang cenderung lebih memilih menggunakan bank digital. Pembukaan rekening hanya akan memperpanjang daftar rekening tidak aktif (dormant) tanpa tujuan jelas (11/09/2026).
Jika ditelusuri lebih dalam, sebenarnya pembukaan rekening massal ini untuk kepentingan siapa? Jelas bukan untuk rakyat, karna logikanya uang Rp50 ribu tidak berdampak signifikan bagi ekonomi masyarakat. Terlebih rupiah lagi anjlok-anjloknya. Sedangkan penerima bansos sudah dibuatkan rekening. Masyarakat juga rata-rata sudah memiliki buku rekening sendiri, baik pengguna BRI dan BSI, maupun pengguna Bank lainnya.
Pembuatan kebijakan ini negara terkesan terburu-buru tanpa pertimbangan matang dan dasar pemikiran yang kuat, juga tidak berorientasi pada kepentingan rakyat. Dana APBN disedor untuk sektor nonriil yang tidak bedampak langsung pada kesejahteraan rakyat.
Kapitalisme Mewajarkan Kebijakan Tak Memihak Rakyat
Dalam sistem kapitalisme dan demokrasi, kebijakan yang dibuat tidak memihak pada rakyat adalah suatu kewajaran, karena pemerintah tidak bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyat. Negara hanya sebagai regulator bagi kebijakan yang dibuat untuk kepentingan individu dan kelompok. Sistem kapitaslisme memberi ruang bagi penggunaan APBN secara serampangan. Asalkan disetujui oleh eksekutif, legislative, dan yudikatif. Tanpa pengawasan yang kuat, hal ini membuka peluang korupsi uang negara, selain program pengadaan rekening massal bagi masyarakat, program lainnya seperti MBG dan Kopdes merupakan program yang jelas-jelas penuh praktik korupsi dan merugikan rakyat.
Disisi lain, banyak pos yang terkait langsung dengan kemaslahatan rakyat justru kekurangan dana seperti penanganan bencana, gaji layak untuk guru honorer, pemerataan infrastruktur kesehatan, pendidikan, dan lain sebagainya. Ini menunjukkan bahwa negara dalam kapitaslisme tidak menjalan fungsi riayah.
Dalam Islam, Kebijakan Dibuat untuk Kesehjateraan
Sedabgkan didalam sistem Islam, negara merupakan raa’in (pengurus rakyat). Negara menjamin kesejahteraan rakyat, sehingga kebijakan yang dibuat tidak sembarangan. Setiap kebijakan negara dibuat berasaskan akidah Islam yang bersumber dari syariat dan melalui proses ijtihad syar’i untuk merealisasikan kemaslahatan rakyat.
Islam mengenal istilah baitul mal sebagai tempat pengelolaan dana negara. Setiap dana yang dikeluarkan untuk kemaslahatan umat dan sumbernya tentu saja bukan berasal dari pajak yang mencekik rakyat. Namun negara memanfaatkan sumber daya alam sebagai bentuk kepemilikan umum yang telah Allah karuniakan sebagai modal untuk mensejahterakan masyarakat seperti sandang, papan, pangan, kesehatan, pendidikan, dan keamanan. Semua itu diberikan secara gratis dan suatu keniscayaan. Setiap uang di baitul mal sudah jelas peruntukannya berdasarkan syariat. Pos pemasukan maupun pengeluaran sudah ditentukan. Anggaran tidak boleh digunakan secara serampangan.
Pengawasan tata Kelola di baitul mal dilakukan secara ketat, baik oleh Mahkamah Mazhalim. Maupun Majelis Umat. Sehingga penguasa tidak bisa sesuka hati menggunakan anggaran negara, dan praktik korupsi nyaris nihil bisa dilakukan.







Komentar