Polemik Pasar Kodim Pekanbaru Masuk DPRD, Pemko Diminta Jadi Mediator

Pekanbaru (Riaunews.com) –Polemik pengelolaan Pasar Senapelan atau Pasar Kodim, Pekanbaru, hingga kini belum menemui titik terang. Persoalan tersebut kini bergulir ke Komisi II DPRD Pekanbaru yang meminta Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru turun tangan menyelesaikan perselisihan antara pengelola dan pedagang.

Komisi II DPRD Pekanbaru memanggil manajemen PT Putra Maha Jaya (PMJ) selaku pengelola Pasar Kodim dalam pertemuan pada Senin (7/9/2026). Dalam pertemuan tersebut, DPRD mendorong Pemko melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menjadi mediator bagi kedua pihak.

Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru Zainal Arifin mengatakan pemerintah tidak boleh membiarkan polemik antara pengelola dan pedagang berlarut-larut. Menurutnya, kedua pihak perlu dipertemukan untuk mencari penyelesaian bersama.

“Makanya kita sarankan tadi supaya Pemko memediasi pedagang dengan pengelola. Duduk bareng, jadi selesaikan masalah. Jangan hanya saling buang badan,” kata Zainal.

Pedagang Pertanyakan Dasar Pengelolaan

Polemik pengelolaan Pasar Kodim mencuat setelah sejumlah pedagang mempertanyakan kelanjutan kerja sama PT PMJ dan meminta dokumen yang menjadi dasar pengelolaan pasar. Sebagian pedagang juga menyatakan penolakan terhadap rencana PT PMJ kembali mengelola pasar tersebut.

Zainal menilai persoalan selama ini hanya berputar antara pedagang, pengelola, dan pemerintah. Pengelola menyampaikan persoalan kepada pemerintah, sementara pedagang juga melakukan hal serupa tanpa ada penyelesaian yang mempertemukan kedua pihak secara langsung.

“Kadang pengelola enggak berani langsung ke pedagang. Makanya kita sarankan supaya diselesaikan bersama,” ujarnya.

DPRD Soroti Pemanfaatan Gedung

Selain persoalan pengelolaan, Zainal turut menyoroti penggunaan gedung Pasar Kodim yang tidak seluruhnya dimanfaatkan untuk kegiatan perdagangan. Sebagian ruang di gedung tersebut telah digunakan untuk fungsi lain, seperti hotel, kampus, dan asrama.

Menurut Zainal, pemanfaatan sebagian aset untuk fungsi lain tidak otomatis dilarang selama mengikuti ketentuan optimalisasi pemanfaatan barang milik daerah serta memenuhi perizinan yang berlaku.

“Gedung itu ada tiga, Gedung A, B, C. Yang A, B, C ini khusus untuk pedagang. Yang di atas lantai dua itu boleh dialihfungsi,” katanya.

Ia menambahkan, penggunaan ruang untuk kegiatan di luar perdagangan tetap harus memenuhi aturan dan perizinan. Termasuk pemanfaatan gedung untuk kegiatan pendidikan yang menurutnya harus mendapatkan izin dari pihak terkait.

Zainal menegaskan Pemko tidak cukup hanya menerima pengaduan dari salah satu pihak. Pemerintah harus mempertemukan pengelola dan pedagang agar persoalan terkait biaya kios, kewenangan pengelola, pemanfaatan gedung, serta kepastian hubungan kontraktual dapat diselesaikan.

“Kami mendorong pemerintah memediasi pihak-pihak yang berselisih agar persoalan Pasar Kodim tidak kembali berlarut,” pungkas Zainal.