Yogyakarta (Riaunews.com) – Tanggal 31 Agustus menjadi momentum penting bagi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk merefleksikan perjalanan keistimewaan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Pada 31 Agustus 2012, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta ditetapkan sebagai landasan hukum penyelenggaraan keistimewaan DIY.
Dosen Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta, Bagus Anwar Hidayatulloh, S.H., M.H., M.Sc., mengatakan keistimewaan DIY bukan sekadar persoalan budaya dan sejarah, tetapi juga merupakan bagian dari desain konstitusional Indonesia.
“Keistimewaan Yogyakarta menunjukkan bahwa konstitusi Indonesia tidak dibangun atas prinsip keseragaman mutlak. Negara kesatuan tidak berarti seluruh daerah harus memiliki desain pemerintahan yang sama,” ujarnya pada Senin (31/8) di Kampus Terpadu UWM, Banyuraden, Gamping, Sleman.
Menurut Bagus, Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 memberikan pengakuan terhadap satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa. Karena itu, keistimewaan DIY merupakan bentuk akomodasi konstitusional terhadap sejarah dan kekhasan daerah.
Ia menilai keistimewaan dan demokrasi tidak perlu dipertentangkan. Yang terpenting, penyelenggaraan keistimewaan tetap dijalankan secara konstitusional, demokratis, transparan, dan akuntabel.
“Keistimewaan bukan cek kosong. Pelaksanaannya harus tetap tunduk pada prinsip negara hukum dan diarahkan untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Wakil Dekan I Fakultas Hukum ini.
Menurutnya, keistimewaan DIY juga perlu terus dievaluasi, terutama dalam kaitannya dengan pelestarian kebudayaan, pengelolaan tata ruang, pemanfaatan dana keistimewaan, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat.
Bagus menegaskan, momentum 31 Agustus seharusnya tidak hanya menjadi pengingat lahirnya Undang-Undang Keistimewaan DIY, tetapi juga menjadi kesempatan untuk memastikan bahwa keistimewaan Yogyakarta tetap relevan dalam menjawab tantangan masa depan.
“Menjaga keistimewaan Yogyakarta bukan hanya menjaga status sebuah daerah, tetapi juga bagian dari merawat konstitusionalisme Indonesia. Keistimewaan harus tetap hidup dan terus diisi dengan demokrasi, negara hukum, akuntabilitas, serta keberpihakan kepada masyarakat,” pungkasnya.







Komentar