Polisi Gagalkan Pengangkutan 12 Meter Kubik Kayu Ilegal di Pelalawan, Satu Tersangka Ditahan

Pelalawan (Riaunews.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan menggagalkan pengangkutan sekitar 12 meter kubik kayu yang diduga merupakan hasil hutan tanpa dokumen resmi di Kabupaten Pelalawan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan seorang pemilik muatan berinisial P sebagai tersangka, sementara seorang sopir truk lainnya masih dalam pengejaran.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai dua truk yang diduga mengangkut kayu ilegal melintas di Jalan Lintas Bono, Desa Lubuk Mas, Kecamatan Bunut, Selasa (4/8/2026). Menindaklanjuti informasi itu, personel Unit Reskrim Polsek Bunut melakukan penyelidikan dan menghentikan dua kendaraan yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan.

Sopir Kabur, Polisi Sita Dua Truk

Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Efendi melalui Kanit II Tipidter Satreskrim Iptu Asbon Mairizal mengatakan, sopir truk Mitsubishi BM 8113 TY berinisial RH berhasil diamankan. Sementara sopir truk Hino Dutro BM 9750 CJ melarikan diri dengan meninggalkan kendaraan beserta muatan kayu di lokasi.

“Dari pemeriksaan awal, RH mengaku mengangkut kayu dari wilayah Jembatan Sidar, Kecamatan Teluk Meranti. Saat diminta menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) maupun dokumen legalitas lainnya, yang bersangkutan tidak dapat memperlihatkannya,” ujar Asbon, Rabu (5/8/2026).

Polisi kemudian membawa RH bersama dua truk beserta muatannya ke Mapolsek Bunut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, RH mengaku hanya menjalankan perintah P untuk mengangkut kayu tersebut. Tak lama kemudian, P datang ke Mapolsek Bunut dan selanjutnya diamankan berdasarkan hasil pemeriksaan serta keterangan RH.

Kasus Terus Dikembangkan

Polsek Bunut kemudian berkoordinasi dengan Unit II Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan dan menyerahkan kedua orang tersebut beserta barang bukti untuk proses hukum. Penyidik menerbitkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/18/VIII/2026/SPKT.SATRESKRIM/Polres Pelalawan/Polda Riau tertanggal 4 Agustus 2026 dan menetapkan P sebagai tersangka dugaan tindak pidana pengangkutan hasil hutan kayu tanpa dokumen yang sah.

Dalam perkara ini, polisi menyita dua unit truk, yakni Mitsubishi BM 8113 TY dan Hino Dutro BM 9750 CJ, serta sekitar 12 meter kubik kayu yang diduga berasal dari hasil hutan tanpa dokumen resmi.

Penyidik masih memburu sopir truk Hino yang melarikan diri serta menelusuri asal-usul kayu dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pengangkutan kayu ilegal. Tersangka dijerat Pasal 12 huruf e juncto Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Komentar