Pekanbaru (Riaunews.com) – Cekcok antara pembeli dan pedagang kasur di sebuah toko di Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru, berujung penganiayaan. Seorang pria berinisial FW (62) mengalami luka robek di bagian leher setelah diduga disabet menggunakan sabit atau arit.
Peristiwa tersebut terjadi di UD Ridho, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Polisi telah mengamankan pria berinisial EFH (23) yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Iptu Marcopolo mengatakan, peristiwa bermula ketika EFH datang ke toko untuk membeli kasur. Korban menawarkan kasur seharga Rp190 ribu, tetapi tersangka menawar Rp150 ribu. Tawaran tersebut tidak disepakati hingga tersangka meninggalkan lokasi.
Cekcok Saat Menawar Kasur
Belum jauh meninggalkan toko, korban kembali memanggil tersangka dan menawarkan kasur dengan harga Rp180 ribu. Tersangka kemudian menjelaskan bahwa uang yang dimilikinya hanya Rp150 ribu.
Menurut keterangan tersangka kepada polisi, korban kemudian marah dan memaksa dirinya membeli kasur tersebut. Cekcok pun terjadi hingga tersangka mengaku tersinggung dan emosinya terpancing.
Dalam kondisi tersebut, tersangka melihat sebuah sabit berada di dalam kuali. Ia kemudian mengambil sabit tersebut dan menyabetkannya ke arah leher korban.
“Tersangka melihat ada sabit di dalam kuali. Kemudian sabit itu diambil dan disabetkan ke arah leher korban satu kali,” kata Marcopolo, Kamis (10/9/2026).
Sabetan tersebut menyebabkan leher korban mengalami luka robek dan mengeluarkan banyak darah hingga korban terjatuh di lantai. Polisi masih mendalami kepemilikan sabit tersebut karena korban belum dapat dimintai keterangan lantaran masih menjalani perawatan.
Tersangka Diamankan Warga
Saat kejadian, seorang saksi bernama Hendri Adi Surya sedang beristirahat di kios jamu Sri Rezeki yang berada di sebelah UD Ridho. Hendri kemudian diberitahu istrinya bahwa korban berteriak meminta pertolongan.
Hendri langsung menuju lokasi dan melihat korban memegang kedua tangan tersangka yang berada dalam posisi berlutut dan berlumuran darah. Hendri bersama dua saksi lainnya, Shosi Bus Sultan dan Muhammad Afif Zilfathani, kemudian mengamankan tersangka.
Korban dilarikan ke RS Sansani untuk mendapatkan perawatan medis. Karena membutuhkan penanganan lebih lanjut, korban kemudian dirujuk ke RS Awal Bros Sudirman dan menjalani operasi.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah sabit atau arit sepanjang sekitar 20 sentimeter, satu kaus lengan pendek warna merah bercorak hitam, serta hasil visum korban.
“Tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat,” pungkas Marcopolo.
