Yogyakarta 9RIaunews.com) – Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta melalui Pusat Studi Hukum Ketenagakerjaan dan Pusat Studi Gender dan Anak menggelar pemutaran dan bedah film dokumenter Mengejar Mbak Puan bertema “Tantangan Implementasi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga: Perspektif Hak Asasi Perempuan” di Auditorium Gedung Piwulangan Kampus Terpadu UWM, Rabu (15/7).
Kegiatan ini menjadi ruang refleksi akademik mengenai perjuangan pekerja rumah tangga (PRT) dalam memperoleh perlindungan hukum pascapengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).
Dekan Fakultas Hukum UWM, Dr. Hartanto, S.E., S.H., M.Hum., membuka kegiatan tersebut dan menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki tanggung jawab moral maupun akademik untuk menghadirkan ruang diskusi kritis terhadap berbagai persoalan hukum di masyarakat. Menurutnya, lahirnya UU PPRT merupakan tonggak penting dalam perlindungan tenaga kerja, namun implementasinya memerlukan komitmen bersama agar hak-hak pekerja rumah tangga benar-benar terlindungi.
Implementasi UU PPRT Masih Hadapi Tantangan
Kegiatan diawali dengan pemutaran film dokumenter Mengejar Mbak Puan yang mengisahkan perjuangan panjang pekerja rumah tangga, organisasi masyarakat sipil, serikat buruh, kelompok perempuan, akademisi, dan pegiat hak asasi manusia dalam mendorong lahirnya UU PPRT selama lebih dari dua dekade.
Dalam sesi bedah film, Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsad Ade Irawan, S.IP., M.A., menyoroti berbagai tantangan implementasi regulasi tersebut. Ia menyebut pekerja rumah tangga masih menghadapi persoalan jam kerja yang tidak terbatas, upah yang belum layak, minimnya akses jaminan sosial, hingga kerentanan terhadap berbagai bentuk kekerasan.
Menurutnya, tantangan terbesar adalah mengubah cara pandang masyarakat yang masih memosisikan pekerja rumah tangga sebagai “pembantu”, bukan sebagai pekerja yang memiliki hak-hak ketenagakerjaan. Selain itu, pengawasan hubungan kerja di ruang domestik juga dinilai menjadi tantangan dalam penerapan UU PPRT.
“Pengakuan harus berubah menjadi perlindungan, perlindungan harus berubah menjadi keadilan, dan keadilan harus benar-benar dirasakan oleh setiap pekerja rumah tangga,” tegasnya.
Perlindungan PRT Bagian dari Hak Asasi Manusia
Dosen Fakultas Hukum UWM, Erna Tri Rusmala Ratnawati, S.H., M.Hum., menjelaskan perlindungan pekerja rumah tangga tidak dapat dipisahkan dari perspektif gender dan hak asasi manusia. Ia menilai pekerjaan rumah tangga selama ini masih dipandang sebagai pekerjaan domestik yang identik dengan perempuan sehingga sering kali dinilai rendah, baik secara sosial maupun ekonomi.
Menurut Erna, perlindungan terhadap pekerja rumah tangga merupakan bagian dari pemenuhan hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Hak Asasi Manusia, serta Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW).
Kepala Pusat Studi Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum UWM, Elza Qorina Pangestika, S.H., M.H., mengatakan kegiatan tersebut merupakan komitmen akademik kampus dalam menghadirkan pembelajaran yang responsif terhadap isu ketenagakerjaan. Sementara Kepala Pusat Studi Gender dan Anak Fakultas Hukum UWM, Laili Nur Anisah, S.H., M.H., menegaskan perlindungan pekerja rumah tangga tidak hanya berkaitan dengan hubungan kerja, tetapi juga menjadi bagian dari perjuangan mewujudkan keadilan gender dan penghormatan terhadap martabat manusia. Melalui forum tersebut, Fakultas Hukum UWM berharap dapat mendorong lahirnya pemikiran kritis, rekomendasi kebijakan, dan partisipasi berbagai pihak dalam mengawal implementasi UU PPRT di Indonesia.
