Diskop UKM Pekanbaru Catat 1.287 Koperasi, Baru 180 Gelar RAT hingga Mei 2026

Pekanbaru (Riaunews.com) – Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Kota Pekanbaru mencatat terdapat 1.287 koperasi di Kota Pekanbaru hingga Mei 2026. Dari jumlah tersebut, baru 180 koperasi yang telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), sementara ratusan lainnya diminta segera memenuhi kewajiban tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kepala Diskop UKM Kota Pekanbaru, Idrus, mengatakan dari total 1.287 koperasi, sebanyak 548 koperasi berstatus aktif, termasuk 83 Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP). Selain itu, terdapat 340 koperasi tidak aktif, sedangkan 316 koperasi lainnya masih dalam proses pembubaran.

Diskop Minta Koperasi Segera Gelar RAT

Idrus menjelaskan, dari 180 koperasi yang telah menggelar RAT, sebanyak 97 merupakan koperasi umum dan 83 lainnya merupakan KKMP.

“Untuk koperasi umum, yang sudah melaksanakan RAT sebanyak 97, RAT KKMP sebanyak 83,” kata Idrus, Selasa (21/7/2026).

Ia mengingatkan seluruh pengurus koperasi yang belum melaksanakan RAT agar segera menggelar rapat tersebut. Menurutnya, koperasi yang dua tahun berturut-turut tidak melaksanakan RAT dapat dikenai sanksi hingga proses pembubaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Siapkan Pembinaan dan Proses Pembubaran

Idrus menjelaskan, kewajiban pelaksanaan RAT diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang mewajibkan rapat anggota dilaksanakan sedikitnya satu kali dalam setahun sebagai bentuk pertanggungjawaban pengurus dan pengawas kepada anggota.

Ketentuan tersebut juga diperkuat dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 19/PER/M.KUKM/IX/2015. Aturan itu menyebutkan koperasi yang tidak melaksanakan RAT minimal dua kali berturut-turut dapat diberikan surat peringatan tertulis hingga surat rencana pembubaran.

Idrus menambahkan, koperasi yang telah melaksanakan RAT wajib melaporkan hasilnya kepada Diskop UKM paling lambat 30 hari setelah rapat berlangsung dengan melampirkan berita acara, daftar hadir peserta, laporan pertanggungjawaban, serta isian Online Data System (ODS). Diskop UKM juga akan melakukan pembinaan terhadap koperasi yang belum memenuhi kewajiban tersebut, sementara proses pembubaran saat ini sedang berlangsung terhadap 316 koperasi.