Pria di Kampar Ditangkap Usai Diduga Gelapkan Motor Teman dengan Modus Isi Saldo Dompet Digital

Pekanbaru (Riaunews.com) – Seorang pria berinisial FA (37), warga Desa Indrapuri, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, ditangkap Polsek Tapung setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik temannya dengan modus meminjam kendaraan untuk mengisi saldo dompet digital. Pelaku diduga menjual sepeda motor tersebut dan menggunakan uang hasil penjualannya untuk keperluan pribadi.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tapung Kompol Y.E. Bambang Dewanto mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu, FA meminjam sepeda motor Honda Scoopy BM 2197 ZAE milik Novelty (32), warga Desa Tanjung Sawit, dengan alasan hendak pergi ke konter untuk mengisi saldo akun dana. Korban kemudian menyerahkan kunci kendaraannya, namun pelaku tidak kunjung mengembalikannya.

“Pelaku tidak kembali hingga satu bulan. Akhirnya keberadaannya diketahui dan diamankan oleh korban bersama warga saat berada di rumah saudaranya di Desa Indrapuri,” kata Bambang, Sabtu (27/6/2026).

Pelaku Akui Jual Motor di Pekanbaru

Kapolsek menjelaskan, pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, pihaknya menerima informasi adanya warga yang menangkap seorang terduga pelaku penggelapan sepeda motor di Desa Indrapuri. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tapung AKP Rhino Handoyo bersama tim langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku untuk dibawa ke Mapolsek Tapung.

Menurut Bambang, pelaku sempat diteriaki maling oleh korban sehingga warga yang berada di sekitar lokasi langsung menangkapnya dan menyerahkannya kepada polisi. Dari hasil pemeriksaan, FA mengakui telah menjual sepeda motor tersebut di kawasan Air Hitam, Kota Pekanbaru, dan menggunakan uang hasil penjualannya untuk bersenang-senang.

“Pelaku mengaku menawarkan sepeda motor itu di wilayah Air Hitam, Pekanbaru. Uang hasil penjualannya digunakan untuk bersenang-senang,” ungkap Bambang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp13 juta. Saat ini, FA telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.