Pekanbaru (Riaunews.com) – Tim penegakan hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru menjaring 29 orang yang kedapatan membuang sampah sembarangan di sejumlah wilayah kota sepanjang Januari hingga Juni 2026.
Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, mengatakan para pelanggar terdiri dari warga maupun pihak badan usaha yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014 tentang pengelolaan sampah.
“Penindakan pelanggar Perda No. 8 Tahun 2014, yang mengatur tentang pengelolaan sampah, terhitung dari bulan Januari sampai Juni 2026, jumlah pelanggar 29 orang,” kata Reza, Rabu (15/7/2026).
Menurutnya, petugas menjaring para pelanggar saat mereka hendak membuang sampah di lokasi yang tidak semestinya di berbagai kawasan Kota Pekanbaru.
Denda Disetor ke Kas Daerah
Dari penindakan tersebut, DLHK mencatat total denda yang berhasil dipungut mencapai Rp11.950.000. Seluruh hasil denda telah disetorkan langsung ke kas daerah.
“Uang tersebut langsung disetorkan ke kas daerah,” ujar Reza.
DLHK mengimbau masyarakat untuk tidak lagi membuang sampah sembarangan dan memanfaatkan layanan pengelolaan maupun pengangkutan sampah yang telah disediakan oleh lembaga resmi.
Reza berharap partisipasi masyarakat dapat menjaga Kota Pekanbaru tetap bersih dan mengurangi munculnya tumpukan sampah di ruang publik. “Harapan kita, masyarakat jangan ada lagi buang sampah sembarangan. Apalagi sudah ada lembaga resmi (LPS) untuk melakukan pengelolaan atau pengangkutan sampahnya,” pungkasnya.







Komentar