Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mendorong pemerintah kabupaten dan kota untuk segera menertibkan aktivitas penambangan Galian C yang beroperasi tanpa izin. Atensi khusus diberikan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru karena masih ditemukan sejumlah lokasi galian yang diduga belum mengantongi izin resmi.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, mengatakan aktivitas galian C ilegal berpotensi menyebabkan hilangnya pendapatan daerah. Menurutnya, para pelaku usaha yang beroperasi tanpa izin tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) meskipun memanfaatkan sumber daya alam yang ada.
SF Hariyanto menyebutkan masih banyak aktivitas Galian C yang terlihat di sejumlah titik di Pekanbaru, termasuk di kawasan menuju Kompleks Perkantoran Tenayan Raya. Ia meminta Pemko Pekanbaru melakukan pendataan secara menyeluruh untuk memastikan lokasi mana yang telah memiliki izin dan mana yang masih beroperasi secara ilegal.
Selain merugikan daerah dari sisi pendapatan, aktivitas penambangan tanpa izin juga dinilai menimbulkan dampak lingkungan dan kerusakan infrastruktur. Lubang bekas galian yang tidak direklamasi, pencemaran air sumur warga, serta kerusakan jalan akibat lalu lintas kendaraan berat menjadi persoalan yang harus segera ditangani.
Menurut SF Hariyanto, kondisi tersebut juga meningkatkan risiko keselamatan bagi masyarakat. Debu dari aktivitas tambang dan kerusakan jalan yang ditimbulkan kendaraan pengangkut material dapat membahayakan pengguna jalan dan menurunkan kualitas lingkungan di sekitar lokasi tambang.
Karena itu, Pemprov Riau meminta Pemko Pekanbaru segera menurunkan tim teknis untuk melakukan pendataan sekaligus mendorong para pelaku usaha mengurus legalitas usahanya. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan, mengoptimalkan PAD, serta memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
