Polsek Minas Tangkap Pencuri Mobil Pedagang Es Cendol, Pelaku Positif Sabu

Siak (Rianews.com) – Jajaran Polsek Minas mengungkap kasus pencurian satu unit mobil Daihatsu Sigra milik seorang pedagang es cendol di Kecamatan Minas, Kabupaten Siak. Pelaku ditangkap setelah sempat melarikan diri hingga melintasi sejumlah provinsi sebelum akhirnya diamankan di Selensen, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau.

Kapolsek Minas Kompol Syahrizal mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Reskrim Polsek Minas sejak menerima laporan korban. Polisi memanfaatkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi, dan informasi di lapangan untuk melacak keberadaan pelaku.

“Begitu menerima laporan dari korban, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim bersama tim opsnal melakukan penyelidikan maksimal. Berbekal hasil olah TKP, keterangan saksi, dan informasi yang berkembang, tim melakukan pengejaran hingga ke beberapa provinsi sebelum akhirnya pelaku berhasil diamankan di Selensen,” ujar Syahrizal, Selasa (14/7/2026).

Kasus ini bermula ketika Ratna Yulia kehilangan mobil Daihatsu Sigra 1.2 X MT bernomor polisi BM 1684 SX saat berjualan es cendol di Simpang Empat By Pass PT PHR Minas pada Selasa (30/6/2026). Korban memarkirkan mobil di dekat lokasi usaha dan meletakkan kunci kendaraan di etalase dagangan. Saat korban meninggalkan lokasi untuk membeli permen di warung seberang jalan, mobil beserta seorang pria yang sebelumnya sempat berbincang dengannya sudah menghilang. Kerugian akibat peristiwa tersebut diperkirakan mencapai Rp100 juta.

Polisi Sita Mobil Curian dan Tetapkan Tersangka

Hasil penyelidikan mengungkap mobil curian sempat terlacak melintas di Provinsi Jambi, kemudian berada di Palembang, Sumatera Selatan, sebelum pelaku berpindah ke Lampung dan Banyuasin. Polisi akhirnya menangkap pelaku yang diketahui bernama Roni Sanjaya (35), warga Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah mencuri mobil korban di kawasan Simpang By Pass Minas.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra, STNK, BPKB, dua kunci kendaraan, dan satu unit telepon seluler. Hasil tes urine juga menunjukkan tersangka positif menggunakan narkotika jenis sabu. Saat ini Roni telah ditahan di Polsek Minas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.