KPK Periksa Ketua DPRD Kuansing dan Delapan Saksi dalam Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby

Korupsi, Kuansing36 Dilihat

Pekanbaru (Riaunews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby, Rabu (8/7/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Juprizal dipanggil bersama delapan saksi lainnya untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut.

“KPK memanggil saksi atas nama JUP, Ketua DPRD Kuantan Singingi, dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pengisian jabatan perangkat daerah atau penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2021-2026,” ujar Budi.

Selain Juprizal, penyidik juga memeriksa Asisten I Setda Kuansing Fahdiansyah, Kepala Dinas Perkebunan Andri Yama Putra, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Ade Fahrer, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sigit Purnomo, anggota DPRD Kuansing Dasver Librian, Kepala Bagian Umum Setda Marel Hendra, Kepala Bagian Umum Setda Deswan Antoni, serta Camat Logas Tanah Darat Syahferry.

Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau.

Menurut Budi, pemanggilan sejumlah pejabat dan unsur legislatif tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap mekanisme dugaan suap serta menelusuri pihak-pihak yang mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan perkara.

Penyidik Terus Dalami Aliran Suap dan Gratifikasi

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles. Ketiganya telah ditahan di Rumah Tahanan KPK.

Selama proses penyidikan, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi di Kabupaten Kuansing dan Kota Pekanbaru, termasuk Kantor Bupati Kuansing, Kantor DPRD Kuansing, Kantor Dinas Perkebunan, rumah pribadi dan rumah dinas para tersangka, serta sebuah kantor jasa ekspedisi di Pekanbaru.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga memperkuat pembuktian perkara. KPK juga menemukan satu unit Toyota Land Cruiser LC 300 tahun 2023 yang diduga merupakan bagian dari pemberian suap kepada Suhardiman.

Mobil tersebut ditemukan di sebuah gudang penitipan kendaraan di Pematangsiantar, Sumatera Utara, dengan pelat nomor yang diduga telah diganti sebelum akhirnya dibawa ke Jakarta menggunakan kendaraan derek untuk kepentingan penyidikan.

Budi mengapresiasi pihak-pihak yang bersikap kooperatif selama proses penggeledahan dan mengingatkan agar tidak ada upaya menyembunyikan, memindahkan, atau merusak barang bukti karena dapat menghambat proses penegakan hukum.

“KPK akan terus menelusuri setiap informasi, aset, maupun pihak-pihak yang diduga terkait dengan perkara ini sebagai wujud komitmen menghadirkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

KPK menduga Suhardiman meminta imbalan berupa satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S dalam proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kuansing pada 2025. Zulkarnain diduga memenuhi permintaan tersebut melalui pembelian kendaraan senilai sekitar Rp2,05 miliar dengan bantuan Ardiles.

Penyidik juga menduga Zulkarnain sebelumnya pernah memberikan sebuah Mitsubishi Pajero Sport kepada Suhardiman saat proses pengangkatannya sebagai Kepala Dinas PUPR Kuansing pada 2021. Sebagai imbalannya, Ardiles diduga memperoleh sejumlah proyek pemerintah di lingkungan Pemkab Kuansing dengan nilai miliaran rupiah.

Komentar