Pemko Pekanbaru Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla hingga November 2026

Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) hingga 30 November 2026 sebagai langkah mengoptimalkan penanganan kebakaran lahan di tengah musim kemarau yang melanda wilayah tersebut.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan penetapan status siaga dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi cuaca yang memasuki musim kemarau akibat fenomena El Nino serta meningkatnya kejadian kebakaran lahan di sejumlah titik di Kota Pekanbaru.

“Kami sudah menetapkan status siaga darurat bencana kebakaran lahan dan hutan di Kota Pekanbaru, guna mengoptimalkan penanganan kebakaran lahan,” kata Agung, Senin (6/7/2026).

Lahan Terbakar Capai 35 Hektare, Warga Diminta Tidak Membakar Lahan

Agung menjelaskan, penetapan status siaga juga didasarkan pada laporan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pekanbaru yang mencatat luas lahan terbakar telah melebihi 35 hektare.

Selain itu, kebijakan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Riau tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan serta rekomendasi hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pekanbaru.

Menurut Agung, BMKG Stasiun Meteorologi Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru memprakirakan Kota Pekanbaru akan mengalami musim kemarau dengan pengaruh El Nino kategori moderat hingga kuat, dengan puncaknya berlangsung pada Juni hingga November 2026.

Ia mengimbau masyarakat tidak membuka lahan maupun membakar sampah dengan cara dibakar karena berpotensi memicu kebakaran. Warga juga diminta segera melaporkan kejadian kebakaran lahan kepada Tim Reaksi Cepat (TRC) Pekanbaru Aman 112 agar penanganan dapat dilakukan dengan cepat.