DJP Riau Gencarkan Sosialisasi PP Nomor 20 Tahun 2026 Melalui Berbagai Platform, Targetkan UMKM

Pejkanbaru (Riaunews.com) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau terus memperkuat edukasi perpajakan kepada masyarakat dengan menggencarkan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 sepanjang Juni 2026. Sosialisasi dilakukan melalui berbagai platform, mulai dari media digital, podcast, siaran langsung di media sosial hingga pertemuan tatap muka.

Kepala Kanwil DJP Riau, YFR Hermiyana, mengatakan strategi tersebut dilakukan untuk menjangkau seluruh lapisan wajib pajak, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), koperasi, serta instansi pemerintah.

“Pemberlakuan PP Nomor 20 Tahun 2026 memerlukan pemahaman yang utuh dari seluruh pemangku kepentingan. Oleh karena itu, kami tidak hanya memanfaatkan metode konvensional tatap muka, tetapi juga memaksimalkan kanal digital dan media sosial agar jangkauan edukasi ini menjadi lebih luas, adaptif, dan berkelanjutan,” kata YFR Hermiyana.

Rangkaian sosialisasi dimulai pada 10 Juni 2026 melalui perekaman podcast bertema PP Nomor 20 Tahun 2026 yang kemudian ditayangkan di kanal YouTube Kanwil DJP Riau pada 18 Juni 2026. Pada hari yang sama, DJP Riau juga menggelar sesi Instagram Live untuk memberikan penjelasan sekaligus menjawab pertanyaan masyarakat mengenai regulasi tersebut.

Kolaborasi dengan berbagai instansi juga dilakukan untuk memperluas jangkauan edukasi. Pada 24 dan 25 Juni 2026, Kanwil DJP Riau bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi Riau menggelar sosialisasi bagi koperasi dan pelaku UMKM. Selanjutnya, pada 25 Juni 2026, edukasi tatap muka diberikan kepada pelaku UMKM binaan Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Riau dalam program sinergi Kementerian Keuangan Satu.

Edukasi Berlanjut Melalui Kanal Digital

Sebagai penutup rangkaian kegiatan pada Juni 2026, Kanwil DJP Riau kembali memanfaatkan media digital melalui podcast bersama Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Riau yang digelar pada 29 Juni 2026.

YFR menegaskan edukasi perpajakan akan terus diperluas agar implementasi PP Nomor 20 Tahun 2026 dapat dipahami secara menyeluruh oleh masyarakat. Menurutnya, Kanwil DJP Riau telah menyiapkan berbagai program lanjutan yang mengombinasikan sosialisasi secara daring, luring, serta produksi konten edukatif melalui kanal resmi YouTube.

“Melalui berbagai langkah strategis ini, kami berharap sinergi dengan para mitra kerja, pelaku usaha, dan masyarakat semakin kuat sehingga dapat mendukung terwujudnya sistem administrasi perpajakan yang modern, tepercaya, serta berorientasi pada pelayanan terbaik kepada wajib pajak,” tutupnya.

Komentar