Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Ketahanan Pangan (DKP) menghadirkan enam Kios Pangan Puan Berseri di sejumlah titik strategis sebagai upaya menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan serta memudahkan masyarakat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga terjangkau.
Kepala DKP Kota Pekanbaru, Mahyuddin, mengatakan kios pangan tersebut merupakan sarana distribusi pangan yang menyediakan bahan pokok berkualitas dengan harga lebih terjangkau bagi masyarakat.
“Kios Pangan Puan Berseri ini salah satu upaya Pemerintah Kota Pekanbaru dalam menyediakan akses pangan pokok yang aman bagi warga, berkualitas, serta dengan harga terjangkau,” kata Mahyuddin, Jumat (3/7/2026).
Enam lokasi kios pangan tersebut berada di Koperasi Propas Syariah, Jalan Cut Nyak Dien, Kecamatan Sukajadi; Bintang Sahabat Pangan, Jalan Hang Tuah Ujung, Kelurahan Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya; Kios Pangan Puan Berseri Panda, Jalan Pandawa, Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya; Kios Pangan Nuha Jaya, Jalan Tenayan, Kecamatan Tenayan Raya; Kios Pangan Gemilang, Jalan Riau, Gang Sepakat, Kecamatan Senapelan; serta Kios Pangan Toko Jenta di Jalan Khayangan, Kecamatan Rumbai.
Perkuat Distribusi Pangan
Mahyuddin menjelaskan, melalui program Fasilitasi Distribusi Pangan (FDP), keberadaan kios pangan diharapkan mampu memperkuat rantai distribusi dari daerah surplus ke daerah yang membutuhkan sehingga ketersediaan pangan tetap terjaga dan harga lebih stabil.
“Sehingga warga bisa mendapatkan akses pangan yang merata,” ujarnya.
Menurutnya, pengelolaan kios dilakukan secara profesional dengan melibatkan berbagai mitra, seperti Bulog, distributor pangan, gabungan kelompok tani (Gapoktan), BUMN, BUMD, serta pelaku usaha pangan untuk memastikan pasokan kebutuhan pokok tetap tersedia.
Mahyuddin menambahkan, pembentukan Kios Pangan Puan Berseri mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, serta petunjuk teknis dari Badan Pangan Nasional.
“Landasan hukum ini menjadi dasar kuat bagi pelaksanaan kios pangan untuk mendukung stabilisasi pasokan dan harga pangan, serta memperkuat ketahanan pangan masyarakat,” pungkasnya.







Komentar