Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau membebaskan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari pemotongan zakat profesi dan infak secara otomatis. Kebijakan tersebut berlaku setelah Pemprov Riau menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Riau Nomor: 2012/400.8.1/KESRA/2026 tentang Pembebasan Pengenaan Zakat Profesi dan Infaq bagi PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, mengatakan kebijakan itu mengacu pada Surat Keputusan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Nomor 15 Tahun 2026 yang menetapkan nisab zakat penghasilan sebesar Rp91.681.728 per tahun atau setara Rp7.640.144 per bulan, dengan kadar zakat 2,5 persen.
Menurut SF Hariyanto, hasil evaluasi menunjukkan rata-rata penghasilan PPPK penuh waktu maupun paruh waktu di lingkungan Pemprov Riau masih berada di bawah batas nisab tersebut, sehingga secara ketentuan tidak dikenakan kewajiban zakat profesi.
“Ada mempertimbangkan ketentuan-ketentuan untuk pemotongan zakat, maka pegawai yang penghasilan bulanannya belum mencapai batas minimal atau nisab, secara regulasi tidak dikenakan kewajiban pemotongan zakat profesi yang sebesar 2,5 persen tersebut,” kata SF Hariyanto, Kamis (2/7/2026).
Bendahara OPD Diminta Sesuaikan Sistem
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, SF Hariyanto menginstruksikan seluruh bendahara gaji dan pejabat yang mengelola pembayaran penghasilan pegawai di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera menyesuaikan sistem penggajian dengan menghentikan pemotongan zakat profesi dan infak secara otomatis bagi PPPK.
“Jadi, mulai saat ini nanti tidak ada lagi pemotongan zakat otomatis di slip gaji bagi pegawai PPPK kita. Bendahara di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah kami minta secara tegas untuk segera melakukan penyesuaian data dan sistem transfernya,” ujarnya.
Meski demikian, Pemprov Riau tetap memberikan kesempatan kepada PPPK yang ingin menunaikan zakat, infak, atau sedekah secara sukarela. Penyalurannya dapat dilakukan secara mandiri melalui Baznas Riau maupun lembaga amil zakat resmi lainnya yang diakui sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.







Komentar