Pemko Pekanbaru Buka Layanan Pengaduan SPMB, Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah

Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Pendidikan membuka layanan pengaduan pasca Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Online jenjang SMP Tahun Ajaran 2026/2027. Layanan ini disiapkan untuk memastikan seluruh anak usia sekolah memperoleh akses pendidikan sesuai program Zero Anak Putus Sekolah yang menjadi salah satu prioritas Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho.

Wali Kota Agung Nugroho mengatakan masyarakat dapat melaporkan peserta didik yang belum memperoleh sekolah atau tidak lulus dalam SPMB agar dapat dialihkan ke sekolah negeri yang masih memiliki kuota. Ia juga mengimbau orang tua yang anaknya dinyatakan lulus segera melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

“Dinas Pendidikan Pekanbaru sudah membuka layanan pengaduan pasca SPMB ini,” kata Agung, Kamis (2/7/2026).

Pemenuhan Kuota Dibuka hingga 3 Juli

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan, menjelaskan daftar ulang bagi peserta didik yang lulus berlangsung pada 2–4 Juli 2026 di masing-masing SMP tujuan. Sementara itu, pendaftaran jalur pemenuhan kuota bagi calon peserta didik yang belum lulus dibuka pada 2–3 Juli 2026 pukul 08.00–16.00 WIB di Aula Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.

Menurut Alek, jalur pemenuhan kuota dibuka untuk mengoptimalkan daya tampung sekolah yang masih memiliki kursi kosong. Seluruh proses pelayanan dipusatkan di Aula Dinas Pendidikan agar berlangsung cepat, transparan, dan mudah diakses masyarakat.

Dinas Pendidikan menegaskan seluruh proses SPMB, mulai dari seleksi, daftar ulang hingga pemenuhan kuota, tidak dipungut biaya. Masyarakat diminta tidak mempercayai calo atau pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang. Jika menemukan dugaan pungutan liar atau kecurangan, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada Inspektorat Kota Pekanbaru, Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Inspektorat Kota Pekanbaru, atau Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau.