Satpol PP Pekanbaru Intensifkan Penertiban PKL di Jalan Protokol, Pastikan Tak Tebang Pilih

Pekanbaru46 Dilihat

Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus mengintensifkan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di ruas jalan utama. Langkah ini dilakukan karena keberadaan PKL di trotoar dan badan jalan dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas serta melanggar ketentuan yang berlaku.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto, menegaskan penertiban dilakukan secara rutin tanpa tebang pilih. Menurutnya, seluruh tindakan yang dilakukan mengacu pada peraturan daerah yang berlaku.

“Penertiban ini rutin kita lakukan. Kita tidak ada pilih kasih. Penertiban yang kita lakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Desheriyanto, Kamis (2/7/2026).

Penertiban Didahului Pendekatan Persuasif

Desheriyanto menjelaskan, penertiban saat ini masih difokuskan di ruas-ruas jalan protokol. Sebelum melakukan tindakan, petugas lebih dahulu memberikan imbauan dan peringatan kepada para PKL agar tidak lagi berjualan di trotoar maupun bahu jalan.

Menurutnya, aktivitas berjualan di lokasi tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

“Intinya kita lakukan pendekatan secara humanis dan persuasif dulu. Kita beri himbauan dan peringatan dulu,” ujarnya.

Sejauh ini, Satpol PP telah melakukan penertiban di sejumlah ruas jalan protokol, di antaranya Jalan HR Soebrantas, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan Arifin Ahmad. Selanjutnya, penertiban akan diperluas ke kawasan Arengka, Jalan Riau, dan Jalan Naga Sakti.

Desheriyanto juga meminta dukungan pihak kecamatan untuk mengawasi lokasi yang telah ditertibkan agar tidak kembali ditempati PKL. Ia mengimbau para pedagang bersikap kooperatif sehingga proses penertiban dapat berlangsung dengan tertib dan tanpa gesekan antara petugas dengan pedagang.