Pekanbaru (Riaunews.com) – Ratusan pengemudi ojek online (ojol) Maxim menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi Riau, Kamis (2/7/2026). Mereka menuntut perusahaan menurunkan potongan komisi aplikasi menjadi maksimal 8 persen serta mengevaluasi kebijakan platform fee yang dinilai mengurangi pendapatan mitra pengemudi.
Penanggung Jawab (PJ) Sementara Aksi, Bagas Putra, mengatakan para pengemudi sebelumnya telah mendatangi kantor Maxim untuk menyampaikan aspirasi. Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan.
“Kami sudah dari kantor tadi. Kebetulan dari kantor tidak ada titik temu yang kami harapkan,” ujar Bagas kepada wartawan.
Menurut Bagas, pemerintah telah menetapkan batas potongan komisi aplikasi sebesar 8 persen. Namun hingga 1 Juli 2026, Maxim disebut masih memberlakukan potongan komisi sebesar 15 persen kepada mitra pengemudi.
Driver Soroti Platform Fee
Selain mempersoalkan besaran komisi, para pengemudi juga mengeluhkan penerapan platform fee yang masih dikenakan pada setiap perjalanan. Mereka menilai biaya tambahan tersebut semakin mengurangi pendapatan yang diterima dari setiap order.
“Misalnya kami mendapat order Rp20 ribu. Selain dipotong komisi 15 persen, masih ada lagi platform fee. Akhirnya pendapatan yang diterima bisa tinggal sekitar Rp15 ribu sampai Rp16 ribu,” jelas Bagas.
Para pengemudi berharap Maxim mematuhi ketentuan pemerintah terkait besaran komisi sehingga mitra dapat menerima pendapatan yang lebih layak. Dalam aksi tersebut, mereka menuntut perusahaan menerapkan potongan komisi maksimal 8 persen agar pengemudi memperoleh 92 persen dari nilai perjalanan serta mengevaluasi kebijakan platform fee.
Bagas menambahkan, massa berencana kembali menggelar aksi pada 6 Juli 2026. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Satintelkam Polresta Pekanbaru dan menyiapkan surat pemberitahuan serta permohonan audiensi kepada DPRD Provinsi Riau. Namun, apabila DPRD menjadwalkan audiensi pada 7 atau 8 Juli, para pengemudi menyatakan siap mengikuti jadwal tersebut.
