Keluarga Korban Pembunuhan di Kampar Desak Polisi Tuntaskan Kasus yang Mandek 1 Tahun 4 Bulan

Kampar (Riaunews.com) – Keluarga korban perampokan yang disertai pembunuhan terhadap Lisma Dona Riasta meminta aparat penegak hukum segera menuntaskan perkara yang telah berjalan selama satu tahun empat bulan. Mereka mengaku kecewa karena hingga kini kasus tersebut belum memperoleh kepastian hukum.

Kakak korban, Lismaniar, mengatakan peristiwa itu terjadi pada 23 Februari 2025 di rumah korban. Saat itu, keluarga menemukan Lisma Dona Riasta dalam kondisi terikat dan sudah meninggal dunia.

“Kami menemukan adik saya dalam keadaan terikat. Setelah dibawa ke rumah sakit, dokter menyatakan adik saya sudah meninggal dunia,” kata Lismaniar, Minggu (28/6/2026).

Tersangka Sempat Ditahan, Kemudian Dibebaskan

Kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Tambang dan selanjutnya ditangani Polres Kampar. Dalam proses penyidikan, polisi menetapkan dua orang berinisial ZA dan I sebagai tersangka berdasarkan sejumlah alat bukti, di antaranya hasil pemeriksaan lie detector serta barang bukti berupa obeng yang disebut memiliki jejak DNA kedua tersangka.

Namun, kedua tersangka dibebaskan setelah menjalani penahanan selama sekitar empat bulan 10 hari. Menurut Lismaniar, penyidik menjelaskan pembebasan dilakukan karena masa penahanan telah berakhir, sementara berkas perkara masih berstatus P-19 atau belum dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

Keluarga menyebut penyidik bersama tim dari Polda Riau kembali melakukan pemeriksaan ilmiah di lokasi kejadian pada Mei 2026, termasuk uji metalurgi terhadap bekas congkelan di jendela rumah korban. Hasil pemeriksaan tersebut, menurut keluarga, menunjukkan bekas congkelan sesuai dengan ukuran obeng yang menjadi barang bukti.

Meski demikian, hingga akhir Juni 2026 keluarga mengaku belum menerima informasi terbaru mengenai hasil gelar perkara maupun perkembangan koordinasi antara penyidik dan kejaksaan.

“Kami sangat kecewa. Sudah satu tahun empat bulan kami belum mendapatkan keadilan. Kami berharap penyidik segera menuntaskan kasus ini karena kami hanya ingin keadilan bagi adik kami,” ujar Lismaniar.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti perkembangan penanganan perkara tersebut.

“Baik, akan kami tindaklanjuti,” kata Boby.

Komentar