Bengkalis (Riaunews.com) – Terpidana kasus perambahan kawasan hutan, Novrianto alias Bombeng, menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis setelah sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Jumat (26/6/2026). Usai menyerahkan diri, Bombeng langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis untuk menjalani hukuman yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis, Wahyu Ibrahim, mengatakan Bombeng sebelumnya beberapa kali menghindari upaya penangkapan. Namun, pelariannya berakhir setelah ia datang secara sukarela ke Kantor Kejari Bengkalis didampingi istrinya. Sementara itu, Kejari Bengkalis masih memburu dua terpidana lain dalam perkara yang sama, yakni Muhammad Yusuf alias Usuf dan Paijo Riswandi yang hingga kini masih berstatus DPO.
“Ketiga terpidana ini dikenal sangat licik dalam menghindari pengejaran aparat kejaksaan, terutama Novrianto alias Bombeng bersama dua rekannya,” kata Wahyu.
Jalani Hukuman, Dua Terpidana Lain Masih Dicari
Setelah menjalani pemeriksaan administrasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung mengeksekusi Bombeng ke Lapas Kelas IIA Bengkalis. Bombeng merupakan terpidana tindak pidana kehutanan karena terbukti dengan sengaja menguasai, menggunakan, mengerjakan, dan menduduki kawasan hutan negara secara tidak sah. Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung melalui Putusan Kasasi Nomor 5030 K/Pid.Sus-LH/2025 tanggal 9 Juli 2025 menolak permohonan kasasi dari terdakwa maupun penuntut umum sehingga putusan Pengadilan Tinggi Riau tetap berlaku.
Dalam putusan tersebut, Bombeng dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan, hukuman itu diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. Sebelum Bombeng menyerahkan diri, Tim Intelijen bersama Tim Pidana Umum Kejari Bengkalis telah melakukan pencarian ke sejumlah lokasi, termasuk kediamannya di Kota Pekanbaru, namun yang bersangkutan tidak ditemukan.
Wahyu menjelaskan ketiga terpidana terbukti menguasai dan memanfaatkan kawasan hutan negara secara ilegal di Kabupaten Bengkalis. Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan ahli pemetaan, lahan yang menjadi objek perkara berada di kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) sesuai hasil overlay titik koordinat dengan peta kawasan hutan Provinsi Riau.
Khusus Paijo Riswandi, ia disebut berperan sebagai penjual sekaligus perantara transaksi lahan serta diduga menyewa alat berat untuk membuka kawasan hutan yang kemudian dialihfungsikan menjadi kebun kelapa sawit. Sementara itu, Bombeng bersama Muhammad Yusuf alias Usuf terbukti menguasai kawasan hutan di area konsesi IUPHHK-HTI PT Balai Kayang Mandiri di Teluk Cina, Dusun Rumbai Jaya, Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis sejak pertengahan 2018 hingga Agustus 2023.
Meski Bombeng telah dieksekusi, Kejari Bengkalis menegaskan pencarian terhadap Muhammad Yusuf alias Usuf dan Paijo Riswandi akan terus dilakukan. “Kami berharap peran aktif masyarakat. Jika mengetahui keberadaan Muhammad Yusuf alias Usuf maupun Paijo Riswandi, segera laporkan kepada kejaksaan atau aparat penegak hukum terdekat agar putusan pengadilan dapat segera dilaksanakan,” tegas Wahyu.
