Pekanbaru (Riaunews.com) – Pelarian pria berinisial RS (23) yang diduga menggelapkan sepeda motor operasional milik perusahaan tempatnya bekerja akhirnya berakhir. Setelah lebih dari satu tahun masuk dalam daftar pencarian, RS berhasil ditangkap Tim Opsnal Polsek Kulim di Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara.
Tersangka diamankan saat berada di area perkebunan jagung di Dusun Binjara, Desa Simanduma, Kecamatan Pegagan Hilir, Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolsek Kulim Kompol Didi Antoni menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika pelaku meminjam satu unit sepeda motor Honda warna hitam tahun 2020 bernomor polisi BM 4636 AAZ yang merupakan kendaraan operasional perusahaan.
“Pelaku saat itu meminjam kendaraan operasional perusahaan dengan alasan untuk bekerja. Namun hingga malam hari yang bersangkutan tidak kembali ke kantor dan tidak dapat dihubungi,” kata Didi, Sabtu (20/6/2026).
Korban dalam kasus tersebut diketahui bernama Alan Gilbert Situmorang. Setelah menunggu tanpa kepastian, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Kulim.
Polisi Tangkap Pelaku di Perkebunan Jagung
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Kulim melakukan penyelidikan intensif dan berhasil memperoleh informasi bahwa pelaku berada di wilayah Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kulim Iptu Asbi Abdul Sani, tim bergerak menuju lokasi dan melakukan pemantauan di sekitar area perkebunan jagung yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku.
“Saat pelaku keluar dari area perkebunan, tim langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan,” ujar Didi.
Dalam pemeriksaan awal, RS mengakui identitasnya sekaligus mengakui telah menggelapkan sepeda motor milik perusahaan tempatnya bekerja. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) sepeda motor tersebut.
Menurut polisi, pelaku nekat melakukan aksinya karena alasan ekonomi. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp20 juta.
Saat ini, RS telah diamankan di Polsek Kulim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penggelapan.
Polisi memastikan penyidikan akan terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
