Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau mulai mengkaji pemberian sanksi terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti terlibat dalam dugaan mark-up pengadaan seragam sekolah di 31 SMA Negeri di Provinsi Riau. Langkah tersebut dilakukan setelah BKD menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Riau.
Kepala BKD Riau, Budi Fakhri, mengatakan pihaknya saat ini masih menelaah isi LHP untuk menentukan bentuk sanksi yang akan dijatuhkan kepada pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Kami sudah menerima LHP dari Inspektorat terkait pemeriksaan kelebihan bayar seragam tersebut. Saat ini tim sedang menelaah laporan tersebut,” kata Budi, Jumat (26/6/2026).
Sanksi Disesuaikan Tingkat Pelanggaran
Budi menjelaskan, BKD masih membuka kemungkinan memanggil kembali pegawai yang tercantum dalam hasil pemeriksaan apabila diperlukan keterangan tambahan. Namun, jika hasil telaah dinilai telah cukup, BKD akan langsung menetapkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami bisa saja memanggil lagi kalau dirasa masih perlu keterangan lebih lanjut, tapi kalau dirasa cukup maka tinggal penentuan sanksi saja,” ujarnya.
Menurut Budi, jenis sanksi yang dijatuhkan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran masing-masing pegawai, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat. Bentuk sanksi dapat berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) apabila terbukti melakukan pelanggaran berat.
Sebelumnya, hasil audit Inspektorat Provinsi Riau menemukan adanya kelebihan pembayaran dalam pengadaan seragam sekolah di 31 SMA Negeri dengan nilai mencapai Rp556.265.000. Inspektorat telah meminta pihak sekolah mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut kepada orang tua siswa.
