KLH Terbitkan SE Larangan Buka Lahan dengan Cara Membakar di Tengah Ancaman El Nino

Pekanbaru (Riaunews.com) – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar pada 10 Agustus 2026. Kebijakan tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati dan wali kota sebagai langkah antisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Penerbitan SE dilakukan setelah pemerintah memantau kondisi iklim yang menunjukkan fenomena El Nino kuat telah berlangsung sejak Juli 2026. Kondisi tersebut berpotensi memperparah kekeringan di sebagian besar wilayah Indonesia dan meningkatkan risiko karhutla.

Menteri LH/Kepala BPLH Moh Jumhur Hidayat menegaskan seluruh pemangku kepentingan harus mematuhi ketentuan tersebut. Pemerintah tidak memberikan ruang bagi praktik pembukaan lahan dengan cara membakar.

“Kami tidak memberi ruang bagi praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. Seluruh pihak harus menaati ketentuan ini demi melindungi lingkungan, kesehatan masyarakat, dan keberlanjutan ekonomi,” katanya, Kamis (13/8/2026).

Kepala Daerah Diminta Perkuat Pencegahan

Jumhur mengatakan, penerbitan SE tersebut juga dilatarbelakangi masih maraknya praktik pembukaan lahan dengan cara membakar yang dapat memicu kabut asap, kerusakan ekosistem hingga peningkatan emisi gas rumah kaca.

Melalui SE tersebut, kepala daerah diminta menetapkan kebijakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar sekaligus melakukan moratorium terhadap peraturan yang masih membolehkannya. Pemerintah daerah juga diminta menerapkan sanksi tegas, mulai dari sanksi administratif, denda hingga sanksi pidana terhadap pelanggar.

Selain itu, kepala daerah diminta mengoordinasikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kehutanan, TNI dan Polri untuk memperkuat pencegahan, patroli terpadu, sosialisasi serta pengawasan di wilayah rawan karhutla.

Pengawasan Gambut Diperketat

KLH/BPLH juga meminta pemerintah daerah melakukan pemantauan berkala terhadap tinggi muka air tanah (TMAT) gambut, menjaga fungsi sekat kanal serta melakukan pembasahan lahan ketika kondisi mulai rawan.

Pemerintah juga diminta memastikan kesiapsiagaan para pemegang izin berusaha serta memberdayakan masyarakat melalui keterlibatan aktif dalam satuan tugas (satgas) karhutla.

Penerbitan SE Nomor 16 Tahun 2026 tersebut berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Pasal 69 ayat (1) huruf h dan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta berbagai peraturan terkait lainnya.

KLH/BPLH kembali mengimbau masyarakat dan pelaku usaha menaati larangan pembakaran lahan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan ditindak tegas melalui sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.