17 SMA di Riau Kembalikan Rp205 Juta Kelebihan Bayar Seragam, Inspektorat Beri Tenggat Pekan Ini

Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Provinsi Riau melalui Inspektorat meminta seluruh SMA Negeri yang terbukti melakukan mark-up harga seragam sekolah segera mengembalikan kelebihan pembayaran kepada orang tua siswa. Pengembalian tersebut ditargetkan tuntas paling lambat pekan ini.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Riau, Jondra Jayaputra Manurung, mengatakan hingga Rabu (3/6/2026) baru 17 dari 31 SMA Negeri yang telah menyelesaikan pengembalian dana kelebihan bayar. Total dana yang sudah dikembalikan mencapai Rp205.035.000.

“Baru 17 sekolah yang melakukan pengembalian kelebihan bayar itu, tujuh di Kota Pekanbaru dan 10 di Kabupaten Siak. Kita minta secepatnya mengembalikan, minggu ini harus tuntas,” ujar Jondra.

Di Kota Pekanbaru, sekolah yang telah mengembalikan dana antara lain SMAN 1 sebesar Rp19,7 juta, SMAN 2 Rp28,26 juta, SMAN 9 Rp14,76 juta, SMAN 11 Rp25,86 juta, SMAN 14 Rp26,37 juta, SMAN 18 Rp8,54 juta, dan SMAN 19 Rp12,3 juta.

Sementara di Kabupaten Siak, pengembalian dilakukan oleh SMAN 1 Bungaraya Rp3,65 juta, SMAN 2 Bungaraya Rp945 ribu, SMAN 2 Kerinci Kanan Rp17,45 juta, SMAN 2 Mempura Rp2,78 juta, SMAN 2 Sungai Apit Rp2,79 juta, SMAN 1 Minas Rp3,6 juta, SMAN 2 Minas Rp1,05 juta, SMAN 3 Minas Rp6,35 juta, SMAN 1 Koto Gasib Rp1,32 juta, serta SMAN 1 Kandis Rp77,28 juta.

Sebelumnya, Inspektorat Riau melakukan audit terhadap 56 SMA Negeri di Kota Pekanbaru, Kota Dumai, dan Kabupaten Siak. Hasil audit menemukan 31 sekolah terbukti melakukan mark-up harga seragam sekolah dengan total kelebihan pembayaran mencapai Rp566,265 juta yang wajib dikembalikan kepada orang tua siswa. Pemerintah kini terus memantau proses pengembalian agar seluruh kewajiban sekolah dapat diselesaikan sesuai tenggat yang ditetapkan.