Perhutanan Sosial Riau Jangkau 35.815 KK, Dorong Kesejahteraan Masyarakat Sekitar Hutan

Pekanbaru (Riaunews.com) – Program Perhutanan Sosial di Provinsi Riau terus menunjukkan dampak positif bagi masyarakat. Hingga 2026, pemerintah telah memberikan akses kelola hutan seluas 201.880,42 hektare kepada masyarakat melalui 213 Surat Keputusan (SK) dengan jumlah penerima manfaat mencapai sekitar 35.815 kepala keluarga (KK).

Capaian tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan hutan tidak lagi hanya berorientasi pada aspek konservasi, tetapi juga menjadi instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan.

Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, Catur Endah Prasetiani, mengatakan program perhutanan sosial membuka ruang bagi masyarakat untuk mengelola kawasan hutan secara legal, produktif, dan berkelanjutan.

“Perhutanan sosial menjadi bukti bahwa pengelolaan hutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat berjalan beriringan. Melalui kemitraan yang kuat, masyarakat memperoleh akses legal untuk mengelola hutan secara produktif dan berkelanjutan,” kata Catur saat membuka lokakarya bertajuk Memperkuat Kemitraan Multipihak Perhutanan Sosial: Pembelajaran, Tantangan dan Peluang Replikasi di Pekanbaru, Selasa (23/6/2026).

Berdasarkan data Kementerian Kehutanan, skema Hutan Kemasyarakatan (HKm) menjadi bentuk perhutanan sosial yang paling banyak berkembang di Riau. Dari total 213 SK yang telah diterbitkan, sebanyak 124 SK merupakan HKm, disusul 46 SK Hutan Desa, 10 SK Hutan Tanaman Rakyat (HTR), tiga SK Hutan Adat, enam SK Kemitraan Kulin KK, dan 24 SK Kemitraan Konservasi.

Ratusan KUPS Tumbuh, Kapasitas Usaha Jadi Tantangan Berikutnya

Program perhutanan sosial juga mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui pembentukan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS). Hingga saat ini, sebanyak 256 KUPS telah berkembang di berbagai daerah di Provinsi Riau.

Dari jumlah tersebut, 218 KUPS masuk kategori Blue, 25 KUPS kategori Silver, dan 13 KUPS kategori Gold. Belum ada kelompok yang mencapai kategori Platinum yang merupakan tingkatan tertinggi dalam pengembangan usaha perhutanan sosial.

Catur menilai keberadaan KUPS menjadi salah satu indikator keberhasilan program karena mampu mengubah akses pengelolaan kawasan hutan menjadi sumber pendapatan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Ia menegaskan, tantangan ke depan tidak hanya berfokus pada penambahan luas akses kelola hutan, tetapi juga peningkatan kapasitas usaha masyarakat agar produk yang dihasilkan memiliki nilai tambah dan mampu bersaing di pasar.

“Tantangan ke depan bukan hanya menambah luas akses kelola, tetapi juga meningkatkan kapasitas usaha masyarakat agar produk yang dihasilkan memiliki nilai tambah dan mampu bersaing di pasar,” ujarnya.