Pekanbaru (Riaunews.com) – Kehadiran Ustaz Abdul Somad (UAS) sebagai saksi meringankan (a de charge) dalam sidang dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menuai perhatian sejumlah pihak. Praktisi hukum Aspandiar menilai kesaksian UAS tidak akan memberikan pengaruh besar terhadap pembuktian perkara yang sedang berjalan.
Menurut Aspandiar, kehadiran saksi meringankan merupakan hak terdakwa dan sepenuhnya menjadi bagian dari strategi pembelaan yang diajukan oleh pihak terdakwa, bukan atas kebutuhan majelis hakim dalam menggali fakta hukum.
“Jadi saksi ahli dan saksi yang meringankan terdakwa, itu sepenuhnya atas kehendak dan keinginan pihak terdakwa. Artinya bukanlah atas kebutuhan sidang atau kebutuhan majelis hakim dalam menggali kebenaran,” kata Aspandiar, Jumat (19/6/2026).
Ia menilai kesaksian UAS tidak menyentuh substansi perkara yang sedang diperiksa di persidangan. Sebab, proses pembuktian dalam perkara korupsi berfokus pada hukum positif, tata kelola pemerintahan, dan pengelolaan keuangan daerah yang berkaitan langsung dengan dakwaan jaksa.
“Jadi lebih tepatnya tidak substantif, apalagi dengan membawa-bawa nama Tuhan, agama dan pernyataannya yang akan tetap membela AW,” ujarnya.
Keterangan Dinilai Sebatas Pertimbangan yang Meringankan
Aspandiar juga menilai UAS bukan bagian dari sistem penegakan hukum maupun pihak yang terlibat langsung dalam perkara, sehingga keterangannya lebih bersifat pembelaan personal dan asumsi yang tidak berkaitan dengan materi dakwaan.
“Pernyataan ini sangat irasional, dalam kapasitas apa dan bagaimana dia akan membela, dia bukan bagian dari sistem penegak hukum. Justru dari bahasanya seperti itu semakin kelihatan bahwa UAS melakukan pembelaan membabi buta, dan hal-hal seperti ini harus dikesampingkan oleh majelis hakim,” ungkapnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Meyer Volmar, juga menyampaikan bahwa ruang lingkup keterangan UAS hanya terbatas pada penilaian terhadap kepribadian dan perilaku umum Abdul Wahid.
Menurutnya, keterangan tersebut nantinya hanya menjadi salah satu bahan pertimbangan tambahan bagi majelis hakim dalam menilai hal-hal yang bersifat meringankan, tanpa memengaruhi pembuktian unsur utama dalam dakwaan korupsi.
“Oleh karena itu, segala hal yang disampaikan oleh Tuan Guru Ustaz Abdul Somad tersebut nantinya akan masuk ke dalam berkas persidangan sebagai bahan pertimbangan tersendiri. Majelis hakimlah yang akan menilai seberapa jauh hal itu dapat berpengaruh untuk meringankan putusan atau bagaimana penilaiannya kelak,” ujar Meyer, Kamis (18/6/2026).
Ia menegaskan bahwa keterangan tersebut tidak berkaitan dengan pembuktian apakah terdakwa terbukti atau tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan.
“Kami selaku Jaksa Penuntut Umum tentunya sangat menghormati sepenuhnya pendapat, pandangan, serta segala bentuk keterangan yang disampaikan oleh Tuan Guru Ustaz Abdul Somad terkait penilaian dan gambaran yang beliau miliki mengenai kepribadian dan keseharian Abdul Wahid,” pungkasnya.







Komentar