Pekanbaru (Riaunews.com) – Ustaz Abdul Somad (UAS) menyampaikan pernyataan emosional saat memberikan kesaksian sebagai saksi meringankan (a de charge) bagi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Kamis (18/6/2026).
Pada bagian akhir persidangan, UAS diminta menyampaikan pandangannya terkait apa yang dilihat, didengar, dan dialaminya selama mengikuti perkembangan perkara yang menjerat Abdul Wahid.
Dalam keterangannya, UAS menegaskan bahwa dirinya belum melihat adanya bukti yang menunjukkan keterlibatan Abdul Wahid sebagaimana tuduhan dalam perkara tersebut. Ia juga mengutip kaidah hukum dalam ajaran Islam yang menyatakan bahwa pihak yang menuduh wajib menghadirkan bukti.
“Dari yang saya ikuti, tidak ada satu pun saya melihat ada bukti. Dalam hadis nabi yang menjadi dasar hukum, al-bayyinatu ‘ala al-mudda’i. Orang yang menuduh mesti mendatangkan bukti. Bila tidak ada bukti, maka orang yang tertuduh itu teraniaya, terzalimi,” ujar UAS di hadapan majelis hakim.
UAS kemudian mengingatkan tentang larangan berbuat zalim dalam ajaran Islam dan konsekuensi yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut.
Ungkap Kedekatan dengan Abdul Wahid dan Klarifikasi OTT
Dalam persidangan, UAS juga mengungkapkan kedekatannya dengan Abdul Wahid yang telah terjalin sejak lama. Ia mengaku aktif memberikan dukungan sejak Abdul Wahid mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI hingga terpilih menjadi Gubernur Riau.
“Saya tidak pernah membela saudara kandung saya seperti membela Abdul Wahid. Saat untuk menjadi DPR RI, saya mengampanyekannya keliling dari darat sampai ke sungai. Saat menjadi gubernur, saya mengampanyekannya dari pagi, sore, siang, malam,” katanya.
UAS turut menyinggung peristiwa pada 3 November 2025 ketika informasi mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK ramai diperbincangkan publik. Ia mengatakan sempat mencari kepastian informasi dengan menghubungi sejumlah pihak yang mengetahui langsung situasi saat itu.
Menurutnya, setelah memperoleh penjelasan bahwa tidak ada OTT terhadap Gubernur Riau, ia membuat video klarifikasi untuk menjawab berbagai pertanyaan yang diterimanya.
“Yang ada adalah OTT di dinas PUPR dan UPT-UPT, sedangkan Gubernur Riau, Bapak Abdul Wahid hanya pemeriksaan,” ujarnya.
UAS mengaku langkah tersebut membuat dirinya mendapat banyak kritik di media sosial. Meski demikian, ia tetap berpegang pada informasi yang telah dikonfirmasinya.
Keterangan UAS menjadi bagian dari agenda pemeriksaan saksi meringankan yang diajukan tim penasihat hukum Abdul Wahid. Selanjutnya, majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh keterangan saksi bersama alat bukti dan fakta persidangan sebelum mengambil keputusan atas perkara tersebut.
