Polres Pelalawan Bekuk Terduga Pelaku Perampokan Sadis, Sempat Dilumpuhkan Saat Melawan Petugas

Pelalawan (Riaunews.com) – Tim gabungan Polres Pelalawan berhasil membekuk terduga pelaku perampokan sadis yang terjadi di kantor pencairan SPB TBS PT Malika Putri Tunggal (MPT), Kecamatan Bandar Sei Kijang. Pelaku ditangkap kurang dari 12 jam setelah kejadian dan terpaksa dilumpuhkan karena berusaha melarikan diri saat hendak diamankan.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat tim gabungan yang terdiri dari Satreskrim Polres Pelalawan, Satintelkam, dan Unit Reskrim Polsek Bandar Sei Kijang.

“Tim gabungan bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku dalam waktu kurang dari 12 jam setelah kejadian,” kata John, Kamis (18/6/2026).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Bandar Sei Kijang. Saat hendak diamankan, pelaku yang mengendarai sepeda motor berusaha melarikan diri. Polisi sempat melepaskan tembakan peringatan, namun pelaku tetap melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur yang mengenai kaki kiri pelaku.

Korban Alami 22 Luka Tusuk, Uang Perusahaan Rp76 Juta Dibawa Kabur

Perampokan itu terjadi pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di kantor pencairan SPB TBS PT MPT, Jalan Lintas Timur Km 43, Desa Kiyap Jaya, Kecamatan Bandar Sei Kijang. Korban, Putriani Tamba, ditemukan dalam kondisi bersimbah darah di ruang kerjanya setelah sempat mengirim pesan WhatsApp kepada rekannya yang berisi permintaan pertolongan.

“Tolong Gung, aku mau dibunuh orang,” tulis korban dalam pesan tersebut.

Dua rekan korban yang menerima pesan itu langsung mendatangi lokasi dan menemukan korban dalam kondisi terluka parah setelah dibantu warga membuka kantor yang tertutup.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban mengalami sekitar 22 luka tusuk di bagian kepala, perut, dan pundak. Selain menyerang korban, pelaku juga membawa kabur uang perusahaan sebesar Rp76.184.860 yang berada di meja kasir.

Dari hasil penyelidikan dan analisis rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Petugas turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp36.737.000 dan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang diduga digunakan saat melarikan diri.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku sempat bersembunyi di kawasan perkebunan kelapa sawit di wilayah Kerinci Kiri sebelum berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas. Sebagian uang hasil kejahatan disebut telah digunakan untuk membayar pinjaman online, biaya rental mobil, membeli bahan bakar, kebutuhan makan, hingga membeli pakaian.

“Saat ini kasus masih terus kami kembangkan untuk melengkapi alat bukti dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa. Terduga pelaku masih menjalani perawatan medis dengan pengamanan ketat dari personel Polres Pelalawan,” tutup John.