Polres Pelalawan Tangkap Pelaku Pembakar Lahan 500 Hektare

Pelalawan (Riaunews.com) – Aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Polres Pelalawan menangkap seorang pria berinisial ES atas dugaan pembakaran lahan di Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau. Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai 500 hektare.

Kapolres Pelalawan, John Louis Letedara, menjelaskan kasus ini terungkap setelah terdeteksinya titik panas melalui Dashboard Lancang Kuning pada Februari 2026 di Dusun III, Desa Gambut Mutiara.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskrim langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, satu orang tersangka berhasil diamankan,” ujarnya, Senin (6/4/2026).

Modus Bakar Bertahap

Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui membuka lahan dengan cara membakar untuk kepentingan perkebunan. Ia mengumpulkan ranting, rumput, dan pelepah sawit, lalu membakarnya secara bertahap sejak Januari hingga Maret 2026.

Awalnya, tersangka sempat menyangkal perbuatannya. Namun setelah pemeriksaan mendalam dan didukung keterangan saksi serta barang bukti, ia akhirnya mengakui telah melakukan pembakaran lahan secara berulang.

Api yang ditimbulkan tidak hanya terjadi di satu titik, tetapi meluas hingga sekitar 500 hektare lahan gambut. Kondisi ini dinilai memperparah kerusakan lingkungan sekaligus meningkatkan risiko kabut asap di wilayah tersebut.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang dan pelepah sawit yang digunakan dalam aktivitas pembakaran.

Terancam Hukuman Berat

Kapolres menegaskan bahwa pembakaran lahan merupakan tindak pidana serius yang berdampak luas terhadap lingkungan dan masyarakat.

“Tindak pidana karhutla adalah kejahatan terhadap lingkungan dan kemanusiaan. Kami tidak akan mentolerir pelaku pembakaran lahan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Perkebunan serta Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman berat. Saat ini, penyidikan masih berlangsung dan polisi terus berkoordinasi dengan para ahli untuk memperkuat pembuktian kasus tersebut.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena berbahaya serta memiliki konsekuensi hukum serius.