Kampar (Riaunews.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar menangkap sepasang kekasih yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 24,70 gram.
Kedua tersangka masing-masing berinisial KH (32), warga Desa Sungai Putih, Kecamatan Kampa, dan BU (30), warga Sei Sibam, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung. Penangkapan dilakukan di Jalan Garuda Sakti KM 6, Desa Karya Indah, Minggu (15/6/2026), saat KH diduga sedang menunggu calon pembeli.
Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Markus Sinaga mengatakan, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap KH yang saat itu berada di atas sepeda motor Yamaha Xeon. Dari tas sandang miliknya, polisi menemukan 14 paket sabu yang disimpan di dalam kotak merek Firetric.
Polisi Buru Pemasok Sabu dari Pekanbaru
Saat diinterogasi, KH mengaku mendapatkan sabu tersebut dari BU yang merupakan kekasihnya. Berdasarkan keterangan itu, tim Satresnarkoba kemudian melakukan pengembangan dan mendatangi rumah BU di kawasan Sei Sibam, Desa Karya Indah.
Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan dua paket sabu, masing-masing di atas meja kamar dan di dalam kotak plastik putih yang disimpan dalam tas sandang hitam. BU mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial BA yang berada di kawasan Pangeran Hidayat, Kota Pekanbaru.
Selain diduga berperan sebagai pengedar, kedua tersangka juga diketahui menggunakan narkotika tersebut. Saat ini, KH dan BU beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara polisi masih memburu pemasok sabu berinisial BA.
