Bengkalis (Riaunews.com) – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus mendorong percepatan sertifikasi halal bagi pelaku usaha menjelang penerapan kebijakan Wajib Halal Oktober (WHO) 2026. Salah satu upayanya dilakukan melalui sosialisasi kepada pedagang Pasar Terubuk dan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Bengkalis.
Kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 akan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Aturan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Pengawas BPJPH Kabupaten Bengkalis, Hafizha Mawaddah, mengatakan sosialisasi program WHO 2026 dilaksanakan secara serentak di 2.183 titik di seluruh Indonesia pada 4 Juni 2026. Di Provinsi Riau, kegiatan berlangsung di 38 titik, sementara di Bengkalis menyasar tiga lokasi strategis, yakni Lapangan Pasir Andam Dewi, Pasar Terubuk, dan Pelabuhan Roro Bengkalis.
“Di Bengkalis, kegiatan ini menyasar masyarakat dan pelaku usaha pada tiga lokasi strategis, yakni pedagang Lapangan Pasir Andam Dewi, Pasar Terubuk, dan Pelabuhan Roro Bengkalis,” kata Hafizha, Sabtu (6/6/2026).
Ratusan pelaku UMKM mengikuti kegiatan tersebut dan mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya sertifikasi halal bagi produk yang dipasarkan. BPJPH menggandeng sejumlah pihak, di antaranya perwakilan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Mathlaul Anwar dan Pendamping Proses Produk Halal (P3H).
Menurut Hafizha, sertifikasi halal tidak hanya menjadi kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha, tetapi juga dapat meningkatkan nilai tambah produk dan memperkuat kepercayaan konsumen. Melalui sosialisasi ini, pelaku usaha diharapkan lebih siap menghadapi implementasi kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 sekaligus meningkatkan daya saing usahanya di pasar.
