Pemprov Riau Perkuat Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Sosial, Spesial Riau35 Dilihat

Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) terus memperkuat upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui kolaborasi lintas sektor. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan, kekerasan terhadap anak, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), anak berhadapan dengan hukum (ABH), serta pencegahan perkawinan anak yang digelar di Pekanbaru, Senin (8/6/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Royal Asnof Pekanbaru itu diikuti sekitar 80 peserta dari berbagai instansi vertikal dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Peserta mendapatkan materi mengenai dampak psikologis kekerasan terhadap perempuan dan anak, strategi pencegahan berbasis keluarga dan lingkungan, hingga penguatan kebijakan serta sinergi lintas sektor.

Kepala Dinas P3AP2KB Provinsi Riau, Fariza, menegaskan bahwa perlindungan perempuan dan anak merupakan urusan wajib pemerintah yang harus dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan.

“Perlindungan terhadap perempuan dan anak ke depan harus menjadi panduan yang dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak melalui berbagai program dan kebijakan yang terintegrasi,” ujarnya.

Fariza menjelaskan, komitmen tersebut diperkuat melalui Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perlindungan Hak Dasar Anak dan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perlindungan Perempuan dari Tindak Kekerasan.

“Kedua regulasi tersebut menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Provinsi Riau dalam menjamin perlindungan perempuan dan anak serta mendorong terciptanya lingkungan yang aman, ramah, dan bermartabat,” katanya.

Kasus Kekerasan Masih Jadi Tantangan

Berdasarkan data Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Provinsi Riau, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menunjukkan tren fluktuatif. Tercatat sebanyak 103 kasus pada 2020, meningkat menjadi 230 kasus pada 2023, kemudian turun menjadi 167 kasus pada 2024. Namun pada 2025 kembali meningkat menjadi 268 kasus, sementara hingga Mei 2026 telah tercatat 106 kasus.

Menurut Fariza, kasus kekerasan seksual masih menjadi bentuk kekerasan yang paling dominan setiap tahun. Selain itu, kekerasan dalam rumah tangga, anak berhadapan dengan hukum, serta tindak pidana perdagangan orang juga masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan perhatian bersama.

“Kami mengharapkan seluruh OPD dan pihak terkait dapat terus melakukan langkah-langkah preventif sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing guna menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Riau,” ungkapnya.

Ia menekankan bahwa perempuan dan anak masih berada pada posisi rentan sehingga membutuhkan perlindungan yang lebih optimal. Karena itu, sinergi antara pemerintah, instansi vertikal, lembaga terkait, dan masyarakat dinilai menjadi kunci dalam upaya pencegahan.

“Tidak ada pilihan lain selain memperkuat sinergi dan kolaborasi. Keterlibatan instansi vertikal dan OPD terkait dalam kegiatan ini merupakan langkah strategis yang harus terus didorong. Upaya pencegahan harus menjadi prioritas utama,” tegas Fariza.

Melalui kegiatan ini, Dinas P3AP2KB juga mendorong peningkatan kapasitas sumber daya manusia, optimalisasi sistem pelaporan, serta penguatan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak secara berkelanjutan. Pemerintah berharap sosialisasi tersebut dapat menghasilkan langkah konkret dalam menekan angka kekerasan dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi perempuan dan anak di Provinsi Riau.