Pekanbaru (Riaunews.com) – Subdirektorat V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan membongkar dugaan penipuan menggunakan situs pendaftaran palsu Sumsel Bhayangkara Run 2026. Dalam pengungkapan tersebut, dua pria berinisial MF dan FC ditangkap di wilayah Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau, pada 8-9 Juli 2026.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Listiyono Dwi Nugroho mengatakan kasus itu terungkap setelah polisi menerima laporan mengenai beredarnya tautan pendaftaran Sumsel Bhayangkara Run 2026 pada 30 Mei 2026. Padahal, pendaftaran resmi kegiatan tersebut baru dijadwalkan dibuka pada 2 Juni 2026. Penyidik kemudian melakukan penelusuran digital, analisis transaksi elektronik, dan berkoordinasi dengan sejumlah pihak hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Hasil penyelidikan mengungkap MF diduga berperan membuat situs pendaftaran palsu menggunakan platform formulir daring dengan mencatut desain pamflet resmi Sumsel Bhayangkara Run 2026. Ia juga diduga memasang kode pembayaran QRIS yang terhubung ke rekening yang telah disiapkan untuk menampung uang pendaftaran dari calon peserta.
Sebarkan Tautan Melalui Media Sosial
Sementara itu, FC diduga bertugas menyebarkan tautan pendaftaran palsu melalui media sosial Instagram. Polisi menyebut FC mencari komentar warganet yang menanyakan informasi pendaftaran, kemudian membalasnya dengan mengarahkan calon peserta menuju situs palsu tersebut. Setelah melacak keberadaan keduanya, tim Subdit Siber Polda Sumsel menangkap MF dan FC di Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita tiga unit telepon seluler dan satu akun merchant dompet digital atas nama Ahmad Fawzi yang diduga digunakan untuk menerima pembayaran dari para korban. Berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua tersangka diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor dan diduga pernah menjalankan modus serupa dengan mencatut sejumlah ajang lari di daerah lain.
Polisi Dalami Jumlah Korban
Penyidik masih mengembangkan perkara untuk menelusuri aliran dana, menghitung jumlah korban, serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pembuatan dan penyebaran situs palsu tersebut. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tautan pendaftaran kegiatan yang beredar di media sosial. Ia meminta masyarakat memastikan informasi berasal dari kanal resmi penyelenggara dan tidak mudah melakukan transaksi kepada pihak yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
