Oleh Ria Zainatun Manik S.Pd
Gerakan ekstrem yang terpengaruh dari visual digital yang sedang viral dalam game Free Fire yakni freestyle berujung memakan korban. Dua nyawa melayang sebab cedera bagian leher yang amat fatal dialami seorang anak TK dan SD di lombok timur.
Sorotan terfokus dari aparat Kepolisian, Sekolah, Dinas Pendidikan, Psikolog anak, hingga KPAI kepada para orang tua untuk harus lebih mengawasi penggunaan HP, media sosial, serta tontonan kepada anak-anak. Jangan sampai ada jatuh korban kembali, anakkku sayang nan malang.
Anak Masih Rentan Terhadap Konten Digital
Begitulah, ternyata nalar anak yang belum sempurna memungkinkan mereka mengikuti begitu saja apa yang dianggap menarik di game online dan sosial media. Benar untuk diakui bahwasanya Kurangnya pendampingan orang tua terhadap anak, membuat mereka dengan mudah mendapat akses informasi yg berpotensi merusak dan berbahaya.
Terbukti juga lemahnya kontrol lingkungan dan negara yang seharusnya ikut andil yakni mempunyai wewenang tegas untuk pembatasan akses terhadap konten online seperti game yang jelas berbahaya dan berakhir kini merenggut nyawa dua anak bangsa.
Pendidikan Jadi Pilar Nalar dan Logika Anak
Konsep dalam Islam memandang, bahwasanya anak-anak yang belum mencapai usia baligh tidak dikenai taklif hukum karena akalnya belum sempurna. Maka perlu keterlibatan kontrol dari orang dewasa untuk mengarahkan anak-anak agar bisa bersikap kepada kebaikan dan tidak membahayakan diri meski sedang bermain.
Nyatanya perlu diketahui, Pendidikan dalam Islam bertumpu pada 3 pilar utama yakni peran orang tua, lingkungan, serta negara. Alhasil akan menghasilkan ekosistem yang kondusif yang akan membersamai tumbuh kembang anak secara optimal. Tidak lagi ada tren berbahaya yang berujung nyawa bisa melayang.
Keterlibatan Negara akan membatasi ketat informasi yang tidak bermanfaat dan bahkan berpotensi membahayakan generasi dan memperbanyak konten edukasi sehingga terwujud generasi yang berperadaban cemerlang.
Dibutuhkannya Sinergi diantara keluarga, masyarakat, dan negara untuk terlibat aktif bersama dalam menyelamatkan generasi serta mengarahkan pada aktivitas yang baik dan tidak membahayakan. Terutama peran negara yang dapat mencetuskan kebijakan dan menindak tegas platform digital yang berpotensi membahayakan dan merusak. Wallahu’alam bishawab.[]
