Bayar Pajak Kendaraan di Riau Kini Tak Wajib Gunakan KTP Pemilik Lama

Pekanbaru (Riaunews.com) – Badan Pendapatan Daerah Riau bersama Polda Riau dan Jasa Raharja sepakat memberlakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tanpa menggunakan KTP pemilik kendaraan sebelumnya mulai 11 Mei 2026.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang dilakukan pada Senin (11/5/2026).

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi Pendapatan Daerah, Abdullah, mengatakan kebijakan tersebut bertujuan mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

“Dengan penandatanganan MoU tersebut, masyarakat yang hendak membayar pajak kendaraan bermotor, mulai hari ini tidak lagi wajib membawa KTP pemilik kendaraan semula,” ujar Abdullah.

Ia menyebut Bapenda Riau segera melakukan sosialisasi agar masyarakat mengetahui kebijakan baru tersebut sehingga dapat mendorong peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Menurut Abdullah, kebijakan serupa sebelumnya telah diterapkan di sejumlah daerah lain, termasuk Jawa Barat, dan dinilai mampu meningkatkan antusiasme masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

Masyarakat Tetap Didorong Balik Nama Kendaraan

Abdullah menilai salah satu penyebab rendahnya kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan adalah persyaratan administrasi yang dianggap rumit, terutama terkait kewajiban membawa KTP pemilik lama kendaraan.

Karena itu, ia berharap kebijakan baru hasil kerja sama Pemprov Riau, Polda Riau, dan Jasa Raharja dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor PKB.

Meski demikian, Sekretaris Fraksi PKS tersebut menegaskan kebijakan pembayaran pajak tanpa KTP pemilik lama hanya berlaku selama 2026.

“Kedepannya, masyarakat tetap didorong untuk melakukan balik nama kendaraan,” jelasnya.