Hari Terakhir Pemutihan Pajak, Samsat Riau Perpanjang Jam Layanan

Pekanbaru (Riaunews.com) – Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Riau resmi berakhir hari ini, Senin (15/12/2025). Untuk mengakomodasi tingginya antusiasme masyarakat, Samsat se-Riau memperpanjang jam pelayanan hingga pukul 16.00 WIB.

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Muhammad Sayoga, mengatakan kebijakan perpanjangan jam layanan dilakukan agar masyarakat memiliki kesempatan lebih luas menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan sebelum program ditutup.

“Hari ini merupakan hari terakhir program pemutihan denda pajak, dan kita perpanjang jam pelayanan hingga pukul 16.00 WIB,” kata Sayoga, Senin (15/12/2025).

Ia menegaskan program pemutihan pajak kendaraan bermotor Bermarwah dipastikan berakhir hari ini dan tidak akan diperpanjang kembali. Karena itu, masyarakat diminta segera memanfaatkan kesempatan tersebut.

“Masa berlaku program Bermarwah kami pastikan selesai di tanggal 15 Desember dan tidak ada perpanjangan lagi. Kami harap masyarakat Riau memanfaatkan program ini,” ujarnya.

Sayoga juga mengingatkan, apabila tunggakan pajak tidak diselesaikan, pemilik kendaraan berpotensi kembali dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Provinsi Riau berharap perpanjangan jam pelayanan ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus mendorong optimalisasi pendapatan daerah.