Pekanbaru (Riaunews.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru mengungkap kasus dugaan penipuan transaksi elektronik bermodus toko online fiktif. Seorang pria berinisial A ditangkap setelah diduga menipu korban hingga mengalami kerugian lebih dari Rp154 juta.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah mengatakan kasus tersebut bermula ketika korban yang bekerja di salah satu perusahaan diminta membeli sejumlah barang elektronik.
“Korban mencari toko elektronik melalui internet dan menemukan toko bernama Singapura Elektronik beserta nomor WhatsApp yang tertera di halaman internet,” kata Anggi, Jumat (22/5/2026).
Korban kemudian memesan sejumlah barang elektronik seperti kulkas, televisi, microwave hingga water boiler dengan total transaksi mencapai Rp154.207.200.
Setelah berkomunikasi melalui WhatsApp, korban diarahkan mentransfer pembayaran ke rekening yang diberikan pelaku yang mengaku sebagai admin toko Singapura Elektronik.
“Pelaku menjanjikan barang akan dikirim pada 2 Maret 2026. Namun hingga waktu yang dijanjikan, barang tidak pernah dikirim dan nomor WhatsApp pelaku sudah tidak bisa dihubungi,” jelasnya.
Peristiwa itu terjadi pada 25 Februari 2026 di Jalan Jenderal Sudirman, Gedung Telkomsel Nomor 199, Kelurahan Sumahilang, Kota Pekanbaru.
Pelaku Ditangkap di Sumatera Selatan
Menerima laporan korban, tim Satreskrim Polresta Pekanbaru langsung melakukan penyelidikan melalui metode profiling dan tracing terhadap nomor WhatsApp yang digunakan pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah ke wilayah Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Polisi kemudian bergerak dan berhasil menangkap pelaku di kawasan Perumahan Green 7, Jalan Sungai Pinang, Pangkalan Gelebak, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.
“Tim kemudian bergerak dan berhasil mengamankan terduga pelaku,” ungkap Anggi.
Dari tangan tersangka, polisi menyita lima unit handphone berbagai merek seperti Realme, Redmi, Apple dan Xiaomi yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
