Tim Gabungan TNI-Polri Musnahkan 12 Rakit PETI di Kuansing

Kuantan Singingi (Riaunews.com) – Aparat gabungan TNI dan Polri menindak dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, dengan memusnahkan 12 unit rakit yang diduga digunakan untuk kegiatan ilegal tersebut.

Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, mengatakan penindakan dilakukan di areal kebun kelapa sawit milik Koperasi Timbul Sakato, Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, Selasa (28/4/2026).

Ia menjelaskan, informasi terkait aktivitas PETI pertama kali diterima saat Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Timbul Sakato Tahun Buku 2025. Dalam rapat tersebut, masyarakat melaporkan adanya aktivitas penambangan ilegal di lahan koperasi.

“Menindaklanjuti laporan itu, aparat langsung meminta pengurus koperasi menunjukkan lokasi yang dimaksud,” ujar Hidayat.

Sekitar pukul 13.00 WIB, tim gabungan tiba di lokasi dan menemukan 12 unit rakit yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI. Namun, saat dilakukan pengecekan, tidak ditemukan pekerja di lokasi tersebut.

Respons Laporan Warga

Meski tidak ada pelaku yang diamankan, aparat tetap melakukan tindakan tegas dengan memusnahkan seluruh rakit di lokasi.

“Sebanyak 12 rakit dimusnahkan dengan cara dibakar untuk mencegah kembali digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menyebut penindakan tersebut merupakan respons cepat atas laporan masyarakat sekaligus upaya menekan aktivitas PETI yang berpotensi merusak lingkungan.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas ilegal, khususnya penambangan tanpa izin, guna menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban wilayah.